Ribuan Aparat Masuki Hotel Sultan, Pemerintah Resmi Ambil Alih Aset Strategis Negara

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Sengketa panjang Hotel Sultan memasuki babak baru. Pada Kamis (18/6/2026), ribuan aparat gabungan mengawal proses pengosongan dan pengambilalihan kawasan Hotel Sultan di Senayan, Jakarta Pusat, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan eksekusi lahan yang selama ini menjadi objek sengketa antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

Langkah tersebut menandai kemenangan pemerintah dalam upaya penyelamatan aset negara di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) menegaskan bahwa lahan Hotel Sultan berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik negara yang telah diperkuat berbagai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pengadilan Resmi Serahkan Lahan ke Pemerintah

Berdasarkan sejumlah putusan pengadilan yang telah inkrah, pemerintah menyatakan hak pengelolaan kawasan Hotel Sultan telah kembali kepada negara. HGB milik PT Indobuildco juga telah berakhir sejak 2023 sehingga pengelolaan kawasan secara hukum berada di bawah PPK GBK.

Eksekusi yang berlangsung hari ini disebut sebagai tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun. Pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan untuk mengoptimalkan aset negara yang berada di kawasan strategis ibu kota.

GBK: Tamu yang Sudah Booking Tidak Mendapat Ganti Rugi

Di tengah proses pengambilalihan, perhatian publik tertuju pada nasib tamu hotel yang telah melakukan reservasi. PPK GBK menegaskan pihaknya membuka posko informasi untuk melayani masyarakat, namun tidak akan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada tamu yang telah melakukan pemesanan kamar sebelum proses eksekusi berlangsung.

Pihak pengelola kawasan meminta tamu berkoordinasi langsung dengan operator hotel terkait pengembalian dana maupun penjadwalan ulang reservasi. Langkah ini dilakukan karena proses pengambilalihan merupakan pelaksanaan putusan hukum yang wajib dijalankan.

Posko Disiapkan untuk Karyawan dan Pengunjung

Untuk mengantisipasi dampak sosial, pemerintah menyiapkan posko pelayanan yang bertugas memberikan informasi kepada tamu, karyawan, vendor, hingga pihak-pihak yang memiliki hubungan bisnis dengan Hotel Sultan.

Posko tersebut juga menjadi pusat koordinasi selama masa transisi pengelolaan kawasan dari pihak swasta kepada negara.

Kubu Pontjo Sutowo: Nilai Aset Tembus Rp20 Triliun Lebih

Di sisi lain, kubu PT Indobuildco tetap menolak pengambilalihan tersebut. Kuasa hukum dan pihak perusahaan menyebut nilai aset Hotel Sultan beserta kawasan pendukungnya mencapai lebih dari Rp20 triliun. Dalam sejumlah proses hukum sebelumnya, bahkan muncul tuntutan ganti rugi hingga Rp28 triliun terhadap pemerintah.

Pontjo Sutowo juga berkali-kali menegaskan bahwa pihaknya masih memiliki dasar hukum atas aset tersebut dan menilai eksekusi tidak seharusnya dilakukan. Namun pemerintah berpendapat seluruh jalur hukum utama telah selesai dan putusan pengadilan telah menguatkan kepemilikan negara atas lahan tersebut.

Aset Strategis di Jantung Jakarta

Hotel Sultan berdiri di kawasan premium Senayan yang menjadi salah satu lokasi paling strategis di Indonesia. Dengan luas lahan sekitar 13 hektare lebih dan berada di pusat kawasan GBK, aset ini memiliki nilai ekonomi yang sangat besar serta menjadi bagian penting dari pengembangan kawasan olahraga, bisnis, dan kegiatan internasional di Jakarta.|Bemby*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.