Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangannya adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB nomor 26/Gelora dan nomor 27/Gelora.
Setelahnya, giliran PT Indobuildco yang mengajukan PK. Total perusahan Pontjo mengajukan PK sebanyak tiga kali, masing-masing terdaftar dengan nomor 187 PK/Pdt/2014 tanggal 19 Desember 2014, nomor 837 PK/Pdt/2020 tanggal 4 Desember 2020, dan nomor 408 PK/Pdt/2022 tanggal 21 Juni 2022.
Namun, tiga PK yang diajukan oleh perusahaan Pontjo itu tidak diterima oleh hakim.
Tak berhenti, Pontjo lantas melayangkan gugatan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait pengelolaan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau Hotel Sultan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, majelis hakim menyatakan gugatan Pontjo dengan Nomor Perkara 71/G/2023.PTUN.JKT ditolak seluruhnya.










