Pelaku Jambret Tewas Usai Dikejar di Sleman, Pakar Hukum: Korban Tak Perlu Takut Selama Bertindak Proporsional

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Kasus tewasnya seorang pelaku penjambretan setelah dikejar suami korban di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memantik perhatian publik nasional.

Peristiwa ini kembali membuka diskusi luas tentang batas pembelaan diri, keberanian warga melawan kejahatan jalanan, serta potensi jerat hukum yang mengintai korban.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Di tengah kegelisahan masyarakat yang khawatir tindakan melawan kejahatan justru berujung proses hukum, pakar hukum pidana Prof. Henry Indraguna menegaskan bahwa hukum tidak dibuat untuk menakut-nakuti korban, melainkan memberikan perlindungan selama tindakan yang dilakukan berada dalam koridor yang wajar dan proporsional.

“Hukum tidak pernah melarang korban bereaksi saat menghadapi kejahatan. Yang menjadi persoalan adalah ketika reaksi tersebut berubah menjadi tindakan yang disengaja untuk mencelakakan atau dilandasi niat balas dendam,” ujar Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Prof. Henry Indraguna, Senin (2/2/2026).

Prof. Henry menegaskan, meninggalnya pelaku kejahatan dalam suatu peristiwa tidak serta-merta menjadikan korban atau pihak yang mengejar sebagai tersangka. Menurutnya, penilaian hukum harus dilakukan secara komprehensif dengan melihat keseluruhan rangkaian kejadian.

“Yang dinilai bukan semata akibat akhirnya, tetapi niat, bentuk perbuatan, serta hubungan sebab-akibatnya. Penyidik harus menilai apakah tindakan tersebut bersifat defensif untuk menghentikan kejahatan atau justru ofensif,” jelas doktor lulusan Universitas Borobudur dan Universitas Sebelas Maret (UNS) tersebut.

Ia menambahkan, apabila korban atau keluarga korban bertindak untuk menyelamatkan diri atau mencegah kejahatan secara wajar dan proporsional, hukum tetap memberikan perlindungan.

Untuk mencegah kegaduhan hukum dan kesalahpahaman di tengah masyarakat, Prof. Henry mengimbau agar korban kejahatan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian saat bereaksi.

Ia menekankan bahwa mengejar pelaku kejahatan bukanlah kewajiban hukum. Jika pengejaran dilakukan, tujuannya harus semata-mata untuk mengamankan situasi, bukan untuk melukai atau mencelakakan.

“Keselamatan diri dan keluarga harus menjadi prioritas utama. Reaksi yang melampaui batas justru berpotensi menyeret korban ke dalam proses hukum yang panjang dan melelahkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof. Henry mengingatkan masyarakat agar mampu mengendalikan emosi dalam situasi darurat. Tindakan spontan seperti mengejar secara ugal-ugalan, menggunakan kekerasan berlebihan, atau melontarkan ancaman verbal dapat berimplikasi hukum karena berpotensi menjadi alat bukti.

“Emosi sesaat bisa berujung pada proses hukum yang panjang. Di situlah kebijaksanaan dan kendali diri benar-benar diuji,” ucapnya.

Di sisi lain, Prof. Henry juga meminta aparat penegak hukum bersikap objektif dan bijak dalam menangani kasus serupa agar tidak menciptakan preseden yang menakutkan masyarakat.

“Jika setiap korban yang bereaksi spontan langsung diposisikan sebagai tersangka, maka rasa aman publik dan kepercayaan terhadap hukum bisa terkikis,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa proses penyidikan harus berbasis fakta dan alat bukti yang sah, bukan tekanan opini publik atau viralitas media sosial.

“Viral bukan alat bukti. Penyidikan harus dimulai dari fakta hukum, bukan dari pasal yang dipaksakan,” tandasnya.

Menurut Prof. Henry, penegakan hukum yang adil adalah hukum yang mampu melindungi korban tanpa membenarkan kekerasan, sekaligus memberikan kepastian agar masyarakat tidak takut menghadapi kejahatan.

“Hukum harus menghadirkan rasa aman, bukan rasa takut. Di sanalah marwah keadilan diuji,” pungkasnya. |Guffe.

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.