DEPOK, Radarjakarta.id – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Beji bakal melakukan langkah hukum diversi dalam kasus diamankan seorang anak berbantuan dengan hukum (ABH) yang ditangkapnwarga diduga saat mau mengambil paket narkoba sabu di Gang Fatimah, RT 03 RW 11, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Sabtu sore, 17 Januari 2026.
Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja mengatakan selama tiga hari Kanit Reskrim Polsek Beji, Iptu Waras beserta penyidik melakukan pendalaman terhadap kasus pelaku ABH yang diamankan warga diduga saat mau mengambil narkoba jenis sabu sistem tempel masih kurang bukti.
“Anak berbantuan hukum (ABH) berinisial MR, 15, disuruh sama rekan kenalannya bernama James inisial J untuk ikut buat mengambil paket. Saksi MR yang sebelumnya diamankan warga di Kemiri Muka tidak mengetahui bahwa yang disuruh J ambil itu adalah narkoba jenis sabu,” ujar Josman didampingi Kanit Reskrim Polsek Beji, Iptu Waras kepada Poskota usai gelar perkara di ruang kerjanya, Senin siang, 19 Januari 2026.
Untuk pelaku J masih buron, menurut Josman telah membentuk tim khusus (timsus) pimpinan Kanit Reskrim Polsek Beji, Iptu Waras dalam mengejar pelaku.
“Identitas pelaku J sudah usia dewasa kenal sama MR merupakan teman main di sekitar rumahnya daerah Beji. Dengan diiming-imingi akan diberi Rp 300 ribu jika mau ikut dengannya tanpa dikasih tahu apa-apa tertarik ajakannya J,” bebernya.
Sementara itu, lanjut Josman barang bukti paket sabu terbungkus plastik klip bening yang berhasil disita oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kemirimuka, merupakan habis diambil pelaku J di Jalan Proklamasi daerah Sukmajaya Depok.
“Dalam waktu satu hari ini pelaku utama J masih DPO ini ada dua tempat pengambilan narkoba jenis sabu. Tempat pertama Jalan Proklamasi, Sukmajaya, dan kedua Gang Fatimah, Kemirimuka, tidak ditemukan narkoba sudah keburu diamankan warga,” ungkapnya.
Pada waktu MR disuruh J untuk turun mengambil paket di bawah portal jalan GG Fatimah, lanjut Josman pelaku J motor kehabisan bensin dan didorong ke SPBU dekat dari lokasi untuk ngisi bensin terlebih dahulu.
“Pelaku J berhasil kabur. Sedangkan MR berhasil diamankan warga,” ungkapnya.
Langkah Hukum Diversi
Setelah penyidik Reskrim melakukan penyelidikan mendalam termasuk tes urine saksi MR keluarnya negatif. Mengingat MR masih dibawah umur dan tercatat sebagai salah satu pelajar SMK di wilayah Beji, dengan usia masih 15 tahun. Langkah hukum yang diambil dengan jalan Diversi untuk keadilan restoratif (Restoratif Justice).
“Saksi dikategorikan ABH diperkuat dengan pembuktian dari Akte Kelahiran, Kartu Pelajar. Sehingga sesuai dengan UU Perlindungan Anak jika yang berhadapan dengan hukum maka langkah hukum diversi. Nanti akan diserahkan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, lingkungan RT, RW, guru, dan keluarga dalam rangka pembinaan akan melibatkan Bapas dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Nanti semuanya itu akan kami hadirkan termasuk pihak sekolah sesuai tingkatan masing-masing sebagai langkah hukum diversi untuk melakukan restoratif justice (RJ),” ujar Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja.
Josman menambahkah, langkah selanjutnya untuk saksi MR ini nanti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Depok, dalam mengeluarkan disepakati penyerahan sebagai pembinaan terhadap ABH.
Dalam kasus ini, MR merupakan ABH sudah dimanfaatkan oleh pelaku J masih DPO untuk dijadikan peredaran narkotika.
“Semenjak jabat Kapolsek baru pertama kali menemukam kasus seperti ini bandar memanfaatkan pelajar dalam peredaran narkoba. Kami imbau khusus bagi para orang tua agar tingkatkan pengawasan ke anak dan dapat mengontrol pergaulan anak,” tuturnya. ***











