DEPOK, Radarjakarta.id – Anggota Polsek Beji berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencuri rumah diduga berilmu gedam.
Pelaku AB warga Beji, tidak berdaya setelah berhasil ditangkap saat hendak menjual telepon genggam yang baru dicurinya di toko selular salah satu pusat perbelanjaan di Kota Depok.
Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja mengatakan terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) rumah yang ada penghuninya ini berkat dari laporan awal korban kejadian Sabtu dini hari, 21 Juni 2025, di Jalan Kedongdong RT 01/015, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok
“Pada waktu kejadian pelaku seorang diri masuk ke dalam rumah kontrakan yang pada saat kejadian sedang ada korban Mutaqqin, mahasiswa, sedang tertidur di teras,” ujarnya pada Kamis (26/6/2025).
Josman menyebutkan, meski sedang ada penghuni di dalam rumah sedang tertidur. Aksi pelaku terbilang nekad sangat berani untuk masuk ke dalam rumah untuk mencuri
“Pada saat kejadian korban tidak terbangun juga tidak sadar juga, kalau pelaku secara diam-diam sudah masuk ke dalam rumah lalu mengambil dua unit hp. Tahunya pas sadar pagi hari kalau dua unit hp korban yang ditaruh diatas meja sudah hilang,” tambahnya
Setelah korban membuat laporan resmi ke Polsek Beji, lanjut Josman, tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim AKP Wahyudi memeriksa saksi-saksi dan rekaman kamera cctv yang ada disekitar lokasi baru dapat menemui titik terang.
Dapat kabar bahwa pelaku ini baru mau menjual hp curiannya ke toko selular di salah satu pusat perbelanjaan daerah Depok.
“Pelaku langsung kita amankan beserta barang bukti dua unit hp dibawa ke Mapolsek Beji untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kapolsek Beji, Kompol Josman mengungkapkan ada dugaan pada saat melancarkan aksi mencurinya pelaku AB, pria hanya tamatan sekolah dasar (SD).ini memiliki ilmu.
“Masih kita dalami. Ada dugaan pelaku selalu berhasil mencuri pada saat ada penghuni dalam rumahnya tanpa disadari korban kemungkinan menggunakan ilmu sirep sehingga korbannya tidak bangun pada saat melancarkan aksinya,” tuturnya
Selain itu, lanjut Josman pengakuan pelaku juga sudah sebanyak 2 kali melakukan aksi serupa melakukan pencurian rumah.
Barang bukti hasil kejahatan pelaku berhasil disita, ada tiga unit hp yakni dua buah hp merek samsung galaxy A05s warna hijau dan HP merek Vivo Z1-Pro warna Biru.
Dan sebuah Tab merek Teclast-M-40, warna hitam milik korban Muttaqin, dua BPKB motor, tas asesoris, tas ransel hitam, dua pcs sweater panjang.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan (Curat). Ancaman pidana penjara 5 tahun.











