Polsek Bojongsari Amankan Seorang Satpam Perumahan Penjual Obat Tramadol

banner 468x60

DEPOK, Radarjakarta.id – Siapa sangka, petugas keamanan perumahan justru menjadi bandar obat keras ilegal! Tim Opsnal Polsek Bojongsari berhasil meringkus MA (30), seorang satpam di Perumahan Arco, Jumat malam (30/1/2026), saat tengah mengedarkan Tramadol daftar G tanpa izin di pos keamanan.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyamaran dan berhasil menangkap MA di lokasi.

Dari tangannya, disita 39 butir Tramadol, Rp360 ribu tunai, dan ponsel Realme C20.

MA mengaku hanya ingin menambah penghasilan, menjual obat keras secara COD ke berbagai kalangan.

Fauzan menegaskan, penyalahgunaan Tramadol dapat mengubah perilaku, memicu keberanian berlebihan, dan bahkan tindakan kriminal seperti tawuran.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi generasi muda: jangan pernah menyalahgunakan obat keras.

“Kesehatan jasmani dan rohanimu lebih berharga daripada keuntungan sesaat,” tegas Fauzan.

Pelaku kini dijerat Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan 2023, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Pelajaran Berharga: Obat keras bukan mainan. Generasi muda harus menjaga tubuh dan mental agar tetap sehat, cerdas, dan bebas dari jeratan hukum.***

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.