LAKUEMAS Perkuat Kepercayaan terhadap Emas Digital melalui Transparansi dan Prinsip Syariah

Foto: Istimewa
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Seiring berkembangnya transaksi emas digital di Indonesia, kepercayaan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.

Legalitas penyelenggara, kejelasan kepemilikan emas fisik, transparansi mekanisme transaksi, serta kesesuaian dengan prinsip syariah menjadi sejumlah aspek yang perlu dipahami masyarakat sebelum memilih layanan emas digital.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menanggapi perkembangan tersebut, LAKUEMAS menegaskan komitmennya untuk mendukung ekosistem emas digital yang mengedepankan transparansi, tata kelola yang bertanggung jawab, dan edukasi konsumen. Komitmen ini sejalan dengan terbitnya Fatwa tentang Jual Beli Emas Fisik secara Digital oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada 29 September 2026.

Fatwa yang ditetapkan dalam Rapat Pleno DSN-MUI ke-61 tersebut memberikan pedoman syariah bagi transaksi jual beli emas fisik secara digital. Kehadirannya menjadi rujukan penting bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam memahami transaksi emas digital, sekaligus melengkapi upaya penguatan tata kelola industri.

Ketua DSN-MUI, K.H. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D., menyampaikan bahwa penetapan fatwa tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pedoman syariah yang relevan dengan perkembangan teknologi dan inovasi perdagangan emas.

“Penetapan fatwa mengenai perdagangan emas fisik secara digital merupakan bagian dari upaya DSN-MUI dalam memberikan pedoman syariah yang jelas, seiring dengan perkembangan teknologi dan inovasi dalam perdagangan emas secara elektronik. Kami berharap fatwa ini dapat menjadi rujukan, memberikan kepastian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi emas secara digital sesuai prinsip syariah,” ujarnya.

Perkembangan tersebut menegaskan bahwa kepercayaan terhadap emas digital perlu dibangun melalui lebih dari sekadar kemudahan akses. Kejelasan mekanisme perdagangan, keberadaan emas fisik sebagai dasar kepemilikan, serta keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam memberikan pemahaman yang memadai kepada konsumen.

Kejelasan Regulasi dan Kepemilikan Emas Fisik

Dalam perdagangan emas fisik secara digital, keberadaan emas fisik sebagai aset dasar (underlying) menjadi aspek fundamental. Kepemilikan konsumen perlu didukung oleh mekanisme pencatatan, pengelolaan dan penyimpanan emas, serta ketentuan jual beli dan penyerahan emas fisik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain memahami mekanisme tersebut, masyarakat perlu memperhatikan legalitas penyelenggara, informasi harga beli dan jual, selisih harga (spread), serta ketentuan penarikan emas fisik. Pemahaman menyeluruh terhadap aspek-aspek ini dapat membantu konsumen mengevaluasi layanan emas digital secara lebih cermat.

Dalam siaran pers Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) mengenai fatwa DSN-MUI, PT Laku Emas Indonesia atau LAKUEMAS disebut sebagai salah satu Pedagang Emas Digital yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Sementara itu, fatwa DSN-MUI memberikan pedoman dari perspektif syariah bagi transaksi emas fisik secara digital. Penguatan industri perlu dilakukan dengan memperhatikan keselarasan antara ketentuan yang berlaku, mekanisme perdagangan, tata kelola, dan peningkatan literasi konsumen.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.