Demonstrasi damai merupakan hak konstitusional. Kerusuhan merupakan persoalan penegakan hukum. Ancaman bersenjata terhadap kedaulatan negara merupakan persoalan pertahanan. Ketiganya tidak boleh dicampur menjadi satu kategori agar pengerahan TNI ke ruang sipil terlihat wajar.
TNI dilatih menghadapi musuh negara dan memenangkan pertempuran. Polri dilatih menghadapi warga negara, mencegah kejahatan, mengendalikan massa, melakukan penangkapan, mengumpulkan barang bukti, serta mempertanggungjawabkan tindakannya melalui sistem peradilan.
Ketika pendekatan militer diterapkan terhadap persoalan masyarakat, warga yang menyampaikan ketidakpuasan berisiko diperlakukan sebagai lawan operasi.
Presiden Prabowo Subianto harus segera menegaskan bahwa tanggung jawab keamanan dan ketertiban masyarakat tetap berada di bawah Polri.
Panglima TNI perlu mengoreksi pernyataannya dan menjelaskan dasar hukum, ruang lingkup, jangka waktu, serta rantai komando patroli TNI menjelang HUT RI.
DPR juga harus menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta seluruh dokumen pengerahan, bukan berhenti setelah menggelar rapat tertutup bersama pemerintah, TNI, dan Polri.
TNI yang kuat bukan TNI yang hadir dalam seluruh urusan masyarakat, melainkan TNI yang profesional, tunduk kepada konstitusi, berada di bawah kendali sipil, serta memahami batas antara pertahanan negara dan keamanan masyarakat.
Jangan jadikan perayaan kemerdekaan sebagai alasan memperluas kekuasaan militer di ruang sipil.
TNI dibentuk untuk mempertahankan negara. Polri dibentuk untuk menjaga keamanan masyarakat. Ketika Panglima TNI mengklaim kedua tanggung jawab tersebut sekaligus, yang sedang dirampas bukan hanya mandat Polri, tetapi juga salah satu hasil terpenting Reformasi: pemisahan kekuasaan militer dari urusan keamanan sipil.











