Ketika Panglima mengaku bertanggung jawab atas keamanan masyarakat, publik berhak menilai bahwa TNI sedang memperluas mandatnya dari alat pertahanan menjadi aparat keamanan dalam negeri.
Jika Panglima TNI yang bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia, lalu apa kedudukan Kapolri? Konstitusi dan UU Polri menempatkan Kapolri sebagai pemimpin institusi yang memegang mandat kamtibmas secara nasional.
Klaim Panglima TNI secara tidak langsung mengecilkan kewenangan Kapolri dan mengaburkan garis komando keamanan dalam negeri.
Patroli TNI secara nasional juga tidak boleh dijalankan hanya berdasarkan kabar di media sosial mengenai kemungkinan demonstrasi atau kerusuhan menjelang HUT RI.
Pemerintah sendiri menyatakan situasi keamanan nasional masih terkendali. Jika ancaman yang beredar belum dapat dipertanggungjawabkan, pengerahan patroli militer dalam skala luas justru menimbulkan kesan bahwa masyarakat sedang menghadapi keadaan darurat yang tidak pernah diumumkan.
Negara wajib menjelaskan apakah patroli tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi Polri, siapa yang memegang kendali operasi, daerah mana yang dinilai rawan, berapa lama pengerahan berlangsung, apa batas tindakan prajurit, apakah personel membawa senjata, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.
Koordinasi lisan atau rapat tertutup tidak dapat menggantikan dasar hukum pengerahan kekuatan militer di ruang sipil.
Kekaburan itu dapat membawa konsekuensi serius. Jika terjadi pemeriksaan warga, pembubaran kegiatan, penangkapan, kekerasan, atau penggunaan senjata, publik akan kesulitan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab.
Kapolri memegang mandat kamtibmas, sementara Panglima TNI telah mengklaim tanggung jawab keamanan. Tumpang tindih semacam ini merupakan pintu masuk impunitas karena setiap institusi dapat melempar kesalahan kepada institusi lain.
Lebih berbahaya lagi apabila demonstrasi dan kritik masyarakat mulai dipandang sebagai ancaman yang membutuhkan patroli militer.











