NGAWI, Radarjakarta.id — Usaha kandang ayam petelur milik Isti Rahayu di Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dipersoalkan sebagian warga. Isti mengaku mendapat tekanan hingga permintaan agar usaha yang disebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tersebut ditutup.
Persoalan keberadaan kandang ayam itu telah beberapa kali dibahas melalui musyawarah yang melibatkan perangkat desa dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Isti menilai berbagai tuntutan tersebut mengganggu keberlangsungan usaha yang baru mulai berkembang dan menjadi sumber penghidupannya.
“Kami ini baru usaha dan istilahnya baru memetik hasilnya, tapi kami terus diganggu dengan banyaknya tuntutan yang tidak mendasar. Bahkan kami pernah diancam oknum perangkat untuk menutupnya,” kata Isti. Ia menegaskan tetap bersedia mengikuti ketentuan apabila masih terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.
Menurut Isti, kandang tersebut telah mengurus perizinan usaha dan sebelumnya telah diperiksa oleh dinas terkait. Ia mengaku dari pemeriksaan itu tidak ditemukan pelanggaran yang mengharuskan kegiatan usaha dihentikan. Karena itu, ia berharap pemerintah memberikan kesempatan untuk melengkapi apabila masih ada kekurangan administrasi.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Ngawi Kusumahadi Widjajanto membenarkan usaha kandang ayam tersebut telah memiliki perizinan. Namun, berdasarkan hasil pengawasan tim di lapangan, masih terdapat sejumlah dokumen atau persyaratan yang belum lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masih dalam proses pengurusan melalui konsultan.
“Hasil pengawasan dari tim kami kemarin, izinnya sudah ada, hanya beberapa yang belum dilengkapi. Untuk PBG dan SLF itu masih proses. Mereka ngurus lewat konsultan. Ini laporan juga baru disusun oleh tim,” ujar Kusumahadi saat dikonfirmasi melalui telepon.
Isti menyatakan siap melengkapi seluruh persyaratan yang memang diwajibkan. Ia berharap persoalan administrasi tersebut dapat diselesaikan melalui pembinaan dan pendampingan, bukan langsung berujung pada penghentian usaha. Pemerintah daerah pun masih melakukan penelusuran terhadap kelengkapan persyaratan usaha tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut keseimbangan antara kepastian dan kepatuhan terhadap aturan dengan keberlangsungan usaha masyarakat. ***











