Haidar Alwi: Tuduhan Makar Said Didu terhadap Kapolri adalah Kesalahan Klasifikasi Hukum

Haidar Alwi
banner 468x60

Dari Kebijakan Administratif ke Tuduhan Makar: Lompatan yang Tidak Sah

Di titik inilah kritik Said Didu mencapai wilayah paling problematik, ketika perbedaan kebijakan administratif tidak lagi diperdebatkan sebagai soal kewenangan, tetapi langsung dilabeli makar. Dalam hukum pidana, makar adalah delik dengan unsur kumulatif: adanya niat menggulingkan pemerintahan yang sah (mens rea) dan tindakan nyata menuju tujuan itu (actus reus). Tanpa dua unsur ini, makar tidak pernah ada.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, apa pun pro dan kontranya, tidak memenuhi satu pun unsur tersebut. Tidak terdapat niat menggulingkan pemerintahan, tidak ada tindakan menuju pengambilalihan kekuasaan, dan tidak ada upaya meniadakan otoritas Presiden. Melabeli kebijakan administratif sebagai makar adalah inflasi istilah pidana yang berbahaya bagi literasi hukum publik dan merusak asas ultimum remedium, bahwa hukum pidana adalah alat terakhir, bukan senjata retorika.

“Ketika istilah makar dipakai untuk menilai perbedaan kebijakan administratif, yang rusak bukan institusi negara, melainkan makna hukum itu sendiri,” tegas Haidar Alwi.

Jika logika ini dibiarkan, setiap ketidaksepakatan kebijakan dapat dilompatkan menjadi tuduhan kejahatan terhadap negara, sebuah preseden yang melemahkan kepastian hukum.

Negara Hukum, Mekanisme Koreksi, dan Kritik yang Mencerdaskan

Dalam kerangka konstitusi Indonesia, Presiden tetap memegang kekuasaan pemerintahan; Kapolri adalah pejabat yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden. Jika terdapat dugaan pelanggaran, mekanisme koreksi konstitusional tersedia dan bekerja: evaluasi administratif, pengawasan politik, hingga pengujian yudisial. Fakta bahwa pemerintahan berjalan normal menunjukkan bahwa narasi “kudeta sunyi” lebih dekat pada spekulasi politik daripada analisa hukum yang teruji.

Jika Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dianggap bertentangan dengan undang-undang atau putusan Mahkamah Konstitusi, jalurnya jelas dan sah: uji materiil, evaluasi administratif oleh Presiden, atau peradilan tata usaha negara. Tuduhan makar bukan mekanisme koreksi dalam negara hukum; ia hanya memproduksi kegaduhan tanpa kepastian.

Haidar Alwi menutup dengan penegasan: kritik adalah pilar demokrasi, tetapi kritik yang tidak disiplin secara ilmu justru mencederai demokrasi. “Demokrasi tidak rusak oleh perbedaan tafsir. Demokrasi rusak ketika istilah hukum dipakai tanpa tanggung jawab intelektual. Negara hukum hanya bisa dijaga oleh nalar yang jernih, bukan oleh tuduhan yang melompat-lompat,” pungkas Haidar Alwi.|Bemby

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.