Dugaan Pelanggaran Bancassurance, Nasabah Ajukan Gugatan Perdata di Jakarta Selatan

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Kantor hukum Noviar Irianto & Partners Law Firm (NIP Law Firm) mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama dua klien berinisial SD dan MH. Gugatan tersebut ditujukan kepada PT AIA Financial dan PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Magelang.

Kuasa hukum, Noviar Irianto, menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh setelah upaya pengaduan dan somasi yang dilakukan sebelumnya belum menghasilkan penyelesaian. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerbitan sejumlah polis asuransi serta transaksi perbankan yang dipersoalkan oleh para penggugat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Berdasarkan uraian dalam dokumen gugatan, hubungan bancassurance antara pihak asuransi dan perbankan disebut telah berlangsung sejak 2010. Penggugat I awalnya mengenal produk asuransi melalui tenaga pemasaran di kantor bank.

Permasalahan mulai mencuat pada November 2024 ketika Penggugat I mengajukan keluhan kepada pihak asuransi. Dari penelusuran yang disampaikan dalam gugatan, ditemukan total 83 polis atas nama kedua penggugat—58 atas nama Penggugat I dan 25 atas nama Penggugat II—yang dipersoalkan karena diklaim tidak diketahui sebelumnya. Selain itu, penggugat juga mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian data dalam dokumen pengajuan asuransi, termasuk informasi kontak dan alamat, sehingga mereka menyatakan tidak menerima dokumen polis maupun konfirmasi resmi.

Selain aspek asuransi, gugatan juga memuat persoalan transaksi perbankan. Berdasarkan catatan yang diajukan, terdapat 181 transaksi pada rekening Penggugat I dan 8 transaksi pada rekening Penggugat II yang dipermasalahkan. Nilai kerugian yang diklaim mencapai lebih dari Rp15 miliar untuk Penggugat I dan sekitar Rp350 juta untuk Penggugat II.

Sebelum menempuh jalur hukum, para penggugat telah melayangkan tiga kali somasi kepada kedua pihak pada periode November hingga Desember 2025. Namun, tanggapan yang diterima dinilai belum memberikan penyelesaian yang disepakati. Dalam proses tersebut, disebutkan terdapat penawaran pengembalian sebagian dana, namun belum mencapai kesepakatan.

Dalam petitumnya, penggugat antara lain meminta majelis hakim untuk menilai keabsahan polis dan transaksi yang dipersoalkan, serta memutus terkait permintaan ganti rugi materiil dan immateriil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penggugat juga mengajukan permohonan terkait jaminan atas aset, sebagaimana diatur dalam proses peradilan perdata.

Kuasa hukum menyatakan perkara ini diharapkan dapat menjadi perhatian dalam praktik bancassurance, khususnya terkait aspek perlindungan konsumen, validitas persetujuan nasabah, serta pengawasan transaksi keuangan.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak tergugat terkait gugatan tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.