DKI Jakarta Beri Keringanan BBNKB untuk Kendaraan Tertentu, Ini Daftar Lengkap dan Syaratnya

Screenshot
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sejumlah keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025 yang masih berlaku hingga saat ini sebagai bagian dari upaya meringankan beban masyarakat dan mendukung kepentingan strategis negara.  

Berdasarkan ketentuan tersebut, kendaraan yang digunakan semata-mata untuk pelayanan sosial dan keagamaan yang tidak bersifat komersial berhak memperoleh pengurangan pokok BBNKB sebesar 50 persen dari jumlah pajak yang terutang. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan disertai dokumen pendukung yang membuktikan fungsi sosial atau keagamaan kendaraan dimaksud.  

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan penuh BBNKB bagi kendaraan yang digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, serta kendaraan yang dipakai untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Fasilitas ini mencakup kendaraan milik lembaga kepresidenan, Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).  

Di sisi lain, kendaraan yang diperoleh melalui mekanisme hibah juga mendapat perlakuan khusus. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan bahwa kendaraan hibah dibebaskan dari BBNKB sepanjang bukan merupakan penyerahan pertama. Kebijakan ini bertujuan mempermudah proses administrasi dan mengurangi beban biaya bagi masyarakat yang menerima kendaraan melalui hibah keluarga maupun pihak lain.  

Pemprov DKI Jakarta juga tetap mempertahankan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Meski pemerintah pusat melakukan penyesuaian regulasi perpajakan kendaraan bermotor pada 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik masih dipertahankan guna mempercepat transisi menuju transportasi ramah lingkungan.  

Daftar Kendaraan yang Mendapat Keringanan BBNKB di DKI Jakarta

  • Kendaraan untuk pelayanan sosial dan keagamaan nonkomersial: pengurangan BBNKB 50 persen.
  • Kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden: pembebasan BBNKB.
  • Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara: pembebasan BBNKB.
  • Kendaraan hibah (bukan penyerahan pertama): bebas BBNKB.
  • Kendaraan listrik berbasis baterai: memperoleh insentif pembebasan BBNKB sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta.  

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor sekaligus memberikan stimulus bagi sektor sosial, keamanan negara, dan pengembangan kendaraan ramah lingkungan di Ibu Kota.  ***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.