Pengalaman Jepang dalam membangun organisasi ekonomi produsen juga relevan dipelajari. Zen-Noh dalam JA Group menjalankan fungsi pemasaran dan penyediaan, termasuk pengolahan, penyimpanan, pemasaran hasil pertanian dan peternakan, serta pendidikan teknologi dan manajemen.
Model ini memperlihatkan bagaimana produsen diperkuat melalui jaringan, skala usaha, teknologi, dan akses pasar. Indonesia tidak harus menyalin Zen-Noh karena kondisi koperasi berbeda. Yang relevan adalah bagaimana produksi, pengetahuan, pengolahan, dan pasar dihubungkan sehingga posisi produsen menjadi lebih kuat.
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dapat menjadi ruang untuk menguji pendekatan tersebut. Beberapa koperasi dapat dipilih sebagai lokasi percontohan dengan komoditas dan kapasitas yang sesuai. Di sana kerja sama dapat diuji secara nyata, mulai dari ketersediaan bahan baku, proses pengolahan, standar keamanan dan mutu pangan, pembiayaan, manajemen, sampai pemasaran. Jika model tersebut berhasil, pengembangannya dapat diperluas. Jika tidak berjalan, kegagalannya menjadi informasi penting untuk memperbaiki desain kebijakan.
Aspek regulasi juga tidak boleh dipisahkan. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menempatkan koperasi sebagai badan usaha sekaligus wadah ekonomi anggota. UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur ketersediaan, keterjangkauan, keamanan, dan mutu pangan, sedangkan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian menjadi dasar pengembangan industri dan peningkatan daya saing.
Perpres Nomor 83 Tahun 2017 mengatur Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi. Perpres Nomor 83 Tahun 2024 membentuk Badan Gizi Nasional, sementara Perpres Nomor 115 Tahun 2025 mengatur tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Karena itu, apabila furikake dikaitkan dengan agenda gizi, kandungan gizi, keamanan pangan, mutu, standar produksi, pengadaan, pengawasan, dan evaluasi harus menjadi bagian dari rancangan sejak awal.
Yang juga perlu dijaga adalah agar nilai tambah tidak berhenti di pusat atau pada perusahaan yang memiliki teknologi. Petani dan nelayan sebagai pemasok bahan baku harus memperoleh posisi yang layak dalam rantai usaha. Mereka perlu mengetahui bagaimana bahan baku diolah, mengapa kualitas menentukan harga, dan bagaimana manfaat ekonomi dibagikan.
Transparansi harga, kontrak yang jelas, kepastian pembelian, serta ruang anggota dalam pengambilan keputusan menjadi bagian penting dari tata kelola. Produk boleh semakin populer, tetapi tujuan ekonominya harus tetap kembali kepada peningkatan kesejahteraan pelaku lokal.
Ukuran keberhasilannya bukan sekadar apakah Indonesia mampu membuat furikake. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah setelah kerja sama berlangsung Indonesia memiliki lebih banyak tenaga terampil, koperasi yang lebih siap, teknologi yang lebih dikuasai, bahan baku lokal yang lebih bernilai, serta akses pasar yang lebih luas. Jika jawabannya ya, sebuah produk sederhana telah menjadi pintu masuk bagi transformasi ekonomi yang lebih besar.
Dari furikake, Indonesia dapat belajar bahwa transfer teknologi harus meninggalkan jejak: pengetahuan yang dikuasai, keterampilan yang berkembang, standar yang diterapkan, usaha lokal yang tumbuh, dan nilai tambah yang lebih banyak tinggal di daerah. Kerja sama dengan Jepang akan lebih berarti jika bergerak dari pertukaran gagasan menuju pembangunan kapasitas ekonomi yang nyata.
Penulis adalah pengamat sosial yang menaruh perhatian pada kebijakan publik, tata kelola, serta dinamika pembangunan nasional dan global











