BPN Kota Depok Optimalkan Jalan Mediasi Selesaikan Konflik Pertanahan

banner 468x60

Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya menyangkut penguasaan atau kepemilikan bidang tanah tertentu.

Alur penyelesaiannya, Kantor Pertanahan Kota Depok dalam hal ini Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa akan memilah milah pengaduan tersebut untuk mendapatkan penanganan sesuai tahapannya.

Penanganan Kasus adalah mekanisme atau proses yang dilaksanakan dalam rangka penyelesaian kasus.

“Setiap pengaduan akan kami kaji dengan cara melakukan gelar awal untuk mengetahui apakah terhadap pengaduan tersebut merupakan kewenangan kami atau bukan, jika bukan maka kami akan menyurati pengadu, namun jika ya maka akan diteruskan dengan melakukan penelitian sampai dengan penyelesaiannya,” terangnya.

Ditegaskan Hodidjah, penyelesaian kasus pertanahan juga dapat diselesaikan melalui mediasi yaitu melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak difasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau mediator pertanahan.

“Untuk di Kota Depok saja misalnya, sepanjang tahun 2023 ada sekitar 35 kasus pertanahan yang telah kami tangani melalui mediasi. Tentu, dengan beragam tipologi seperti sengketa batas, tumpang tindih, putusan pengadilan, sertipikat ganda, sertifikat pengganti dan lain lain,” ungkapnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.