Dengan beragamnya kasus pertanahan maka mediasi wajib dihadiri oleh para pihak atau prinsipal. Dalam hal para pihak tidak dapat hadir karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.
Mediasi dapat diwakili oleh kuasa yang diberi kewenangan untuk memutus dengan persetujuan oleh pihak yang bersengketa.
“Memang tidak banyak yang dapat kami selesaikan, namun semua penyelesaian sekarang sudah mengerucut ke arah perdamaian. Contohnya, ada sertifikat suatu PT besar yang tumpang tindih sebagian dengan perorangan,” jelasnya.
Sertifikat PT ini adalah permohonan dari sertifikat lama yang pernah dibatalkan. Maka BPN Kota Depok menelusuri data-data terkait peta-peta lama yang menjadi dasar penerbitan sertipikat PT tersebut.
Setelah itu BPN Kota Depok mengkaji dan analisis ternyata ada perbedaan antara peta lama dengan peta dalam sertifikat saat ini.
“Sehingga, kami dapat menyimpulkan bahwa terhadap permohonan sertipikat yang baru ini terdapat perbedaan dengan yang lama. Terhadap hal ini para pihak sepakat untuk dilakukan penataan batas dan perbaikan data fisik kembali,” jelasnya.
BPN Kota Depok Optimalkan Jalan Mediasi Selesaikan Konflik Pertanahan










