Terkait hal ini, maka seluruh komponen di BPN Kota Depok berperan sangat besar dalam menyelesaikan konflik pertanahan.
Maka, literasi bidang hukum, pengetahuan SDM dan instrumen Kantor Pertanahan dalam melakukan penanganan kasus pertanahan dan kemampuan berkomunikasi dengan para pihak yang berkonflik dapat menjadi tolak ukur dalam penyelesaian konflik.
“Para pihak yang berkonflik dapat menurunkan tensinya dan tidak lagi arogan untuk mengatakan bahwa dia adalah pihak yang paling benar,” timpal Indra.

Jika komunikasi yang dibangun dapat menjadikan jembatan dan memberikan titik temu antara para pihak yang berkonflik sehingga dapat tercapai penyelesaian yang win win solution, yang dapat diterima oleh semua pihak dengan besar hati.
“Dalam menangani kasus pertanahan kami berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan,” jelasnya.
Lebih jauh Hodidjah menambahkan, tahun 2023 BPN Kota Depok sudah menerima kasus pertanahan kurang lebih 1.500 pengaduan.










