JAKARTA, Radarjakarta.id — Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki babak serius. Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dari 89 laporan dugaan tindak pidana karhutla yang ditangani di sembilan wilayah Polda sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, seluruh tersangka yang telah ditetapkan merupakan perorangan. Kasus tersebut tersebar di Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Polisi menyebut sebagian besar perkara bermula dari pemantauan titik panas atau hotspot. Setelah titik api diverifikasi di lapangan, petugas melakukan pemadaman dan pendinginan. Penyidik kemudian menggelar olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi, petunjuk dan barang bukti untuk memastikan adanya unsur pidana.
Modus yang terungkap juga menjadi perhatian. Penyidik menemukan dugaan pembukaan lahan dengan cara sengaja dibakar karena dianggap lebih murah dan ekonomis dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran tersebut.
Barang bukti yang diamankan memperkuat dugaan adanya aktivitas pembakaran dan pembukaan lahan. Di antaranya 35 korek api, sejumlah botol dan jeriken berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua chainsaw, sampel tanah terbakar, hingga enam batang bibit sawit.
Total luas lahan yang masuk dalam perkara karhutla yang ditangani jajaran Polri mencapai sekitar 1.006,67 hektare. Polri menegaskan penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap pelaku dan pihak lain yang mungkin berada di balik pembakaran lahan.
Dengan penetapan 72 tersangka tersebut, Polri memberi sinyal bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak akan dipandang sekadar sebagai persoalan kebakaran, melainkan sebagai dugaan tindak pidana lingkungan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.***











