Aptrindo Dukung Usulan Organda BBM Subsidi Hanya untuk Angkutan Umum

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aptrindo, Gemilang Tarigan. (Foto: Ist)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) merespon usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) soal bahan bakar minyak (BBM) subsidi hanya untuk angkutan penumpang berplat kuning.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aptrindo, Gemilang Tarigan menyebut pihaknya mendukung usulan tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Aptrindo tidak ada masalah (terkait usulan tersebut) dengan kawan-kawan DPP Organda. Bahkan kami mendukung (BBM subsidi hanya untuk angkutan penumpang),” jelasnya kepada awak media, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, penumpang transportasi umum atau masyarakat luas lebih membutuhkan subsidi ketimbang sektor bisnis.

Aptrindo malah sudah sejak lama mengusulkan kepada pemerintah agar BBM subsidi dicabut. Tentunya dengan beberapa catatan, salah satunya adalah ketersediaannya terjamin dan merata.

Ketika BBM naik, Gemilang meneruskan, sektor produksi dan logistik akan mengenakan perhitungan sesuai dengan harga BBM yang tersedia.

Meski begitu, ketua umum yang juga pimpinan PT Bena Mulia Karina ini menyadari ujungnya masyarakat juga yang akan merasakan dampak bila kebijakan tersebut direalisasikan.

“Sebetulnya begini (selain dicabut) subsidi BBM itu seharusnya disparitasnya jangan terlalu besar ya, seperti sekarang ini yang mencapai tiga kali lipat,” tambahnya.

Pasalnya, dengan perbedaan yang signifikan tersebut, di lapangan sering kali terjadi anomali yang pada akhirnya merugikan pengusaha dan masyarakat. Hal ini utamanya terjadi di daerah-daerah atau luar Pulau Jawa.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan mengusulkan agar penyaluran BBM subisidi, lebih spesifik solar subsidi, dikhususkan hanya untuk angkutan penumpang berplat kuning. Selain itu, sistem verifikasinya juga harus lebih adil agar yang taat aturan dengan yang tidak itu dibedakan.

Hal tersebut dinilai dapat menyudahi kelangkaan solar subsidi yang sudah sering terjadi disamping bisa menghemat anggaran negara dan mengalihkannya untuk percepatan pembangunan transportasi umum.

“Subsidi hanya diperuntukkan dan ditujukan kepada angkutan massal / umum baik orang/barang saja. Kita harus sepakat kalau masyarakat yang mampu memiliki ataupun nyicil kendaraan artinya mampu, sementara untuk penyelenggaraan angkutan massal sendiri kebalikan sesuai ketentuan UU LLAJ No 22 tahun 2009 dan turunannya (PP/PM),” jelasnya kepada, Kamis (1/10/2026).

“Pada prinsipnya kami hanya ingin pemerintah tegas. Kalau pemerintah merasa patut hadir, harus tepat. Sudah cukup selama ini dengan kebijakan yang tidak tepat malah bikin blunder di penerapannya sehingga oportunis “tumbuh subur”. Juga tidak mendidik warga negara untuk patuh akan kewajibannya sprti membayar pajak kendaraan bermotor di jalan raya,” tutupnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.