Belanja Non-K/L juga Perlu Transparansi
IMC turut menyoroti Belanja Non-K/L sekitar Rp1.814,4 triliun. Menurut kajian IMC, angka tersebut tidak dapat dianggap sebagai dana yang bebas digunakan karena mencakup berbagai kewajiban negara, antara lain bunga utang, subsidi, pensiun, hibah, transaksi khusus dan cadangan.
Karena itu, IMC meminta pemerintah memberikan informasi yang lebih jelas mengenai komponen belanja yang bersifat rigid, conditional, dan fleksibel, termasuk ruang fiskal yang benar-benar dapat digunakan untuk kebijakan baru.
IMC juga meminta perubahan dan realokasi anggaran sepanjang 2027 dapat dipantau publik, mulai dari keputusan perubahan hingga hasil penggunaannya.
Yerikho: APBN Harus Diukur dari Hasil
Yerikho menegaskan kritik IMC tidak dimaksudkan sebagai penolakan terhadap APBN 2027 maupun tuduhan adanya penyalahgunaan anggaran.
“Kami menempatkan diri sebagai masyarakat sipil yang mengawasi kebijakan fiskal. Kritik kami adalah memastikan uang publik dikelola secara transparan, akuntabel dan menghasilkan manfaat yang dapat diukur,” katanya.
Ia meminta pemerintah dan DPR menjawab sejumlah pertanyaan, antara lain apakah TKD Rp735 triliun sudah memadai, bagaimana distribusi fiskal menjawab daerah miskin dan tertinggal, serta berapa besar APBN 2027 yang secara nyata berkontribusi terhadap pengurangan kemiskinan.
“Pada akhirnya, ukuran APBN bukan hanya berapa besar uang yang dibelanjakan, tetapi apa yang berubah dalam kehidupan masyarakat setelah uang itu dibelanjakan,” kata Yerikho.
Indonesia Millennials Center (IMC) mendorong Pemerintah, DPR RI, Kementerian Keuangan, BPK dan pemerintah daerah memperkuat transparansi, akuntabilitas, pemerataan fiskal dan pengukuran outcome dalam pelaksanaan APBN 2027.











