JAKARTA BARAT, Radarjakarta.id – Praktik pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilanjutkan dengan transaksi penjualan berantai berhasil dibongkar jajaran Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat. Lima orang berinisial MR, SN, MK, SA, dan SM diamankan setelah polisi menelusuri jejak sepeda motor Yamaha Mio milik warga yang hilang pada akhir Oktober 2026.
Kasus tersebut bermula ketika Euis Nurlela kehilangan Yamaha Mio hijau bernomor polisi B-3137-BEY, tahun 2010, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, MR diduga mencuri kendaraan tersebut menggunakan kunci palsu setelah mendatangi lokasi dengan angkutan umum dari Terminal Kalideres.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, MR diduga menawarkan kendaraan itu kepada SN dengan nilai transaksi Rp1 juta. Sebelumnya, terdapat pula persoalan utang sebesar Rp300 ribu di antara keduanya. Sepeda motor kemudian berpindah melalui MK dan SA sebelum akhirnya dibeli SM dengan harga yang sama. Polisi kini mendalami rangkaian transaksi serta pembagian uang yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah menjelaskan, pengungkapan perkara berawal dari laporan korban yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV). Tim operasional Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ali Barokah bersama Panit Reskrim IPDA Naek Parlindungan kemudian mengumpulkan petunjuk untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Hasil penyelidikan membawa petugas kepada MR. Ia diamankan pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi selanjutnya mengembangkan pemeriksaan hingga mengamankan empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam rangkaian perpindahan kendaraan tersebut. Sepeda motor milik korban akhirnya ditemukan dan disita dari pihak yang diduga sebagai pembeli terakhir.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan satu unit Yamaha Mio hijau bernomor polisi B-3137-BEY sebagai barang bukti. MR dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP, sedangkan SN, MK, SA, dan SM dipersangkakan melanggar Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Meski demikian, pembuktian unsur pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap harus melalui proses hukum.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penjualan kendaraan tanpa dokumen dan asal-usul yang jelas dapat menyeret pihak lain ke persoalan pidana. Masyarakat diimbau lebih berhati-hati ketika membeli kendaraan bekas, memastikan kelengkapan surat, serta segera melapor apabila mengalami kehilangan. Hingga naskah ini disusun, keterangan dari para terduga pelaku maupun penasihat hukumnya belum tersedia. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.| Sahid*













