JAKARTA, RadarJakarta.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026). Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Nusron. Menurutnya, kedatangan tersebut merupakan pemenuhan atas panggilan pemeriksaan sebelumnya, bukan agenda pemeriksaan baru yang dijadwalkan pada hari itu. Nusron dilaporkan tiba sekitar pukul 09.22 WIB dan kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Benar, hari ini Rabu (4/11), saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” kata Budi, sebagaimana dikutip sejumlah media nasional.
Sebelumnya, Nusron tercatat tidak hadir dalam dua agenda pemeriksaan, yakni pada 7 Oktober dan 15 Oktober 2026. Ketidakhadiran pertama disebut berkaitan dengan agenda internal kementerian, sedangkan pada pemanggilan kedua ia dilaporkan sedang berada di luar negeri. Pada 4 November, Nusron datang ke KPK untuk memenuhi panggilan tersebut.
Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan suap pembukaan blokir lahan dan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk pejabat pertanahan, pihak swasta, dan pihak yang terkait dengan PT Summarecon Agung Tbk. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya.
Hingga informasi ini disusun, Nusron diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keterangan resmi KPK yang diberitakan media menyebutkan bahwa pemeriksaan masih berlangsung. Materi pemeriksaan secara terperinci belum disampaikan dalam keterangan yang dikutip tersebut. Karena itu, hasil pemeriksaan dan kemungkinan perkembangan perkara selanjutnya perlu menunggu penjelasan resmi penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola pertanahan dan integritas pelayanan di lingkungan ATR/BPN. Proses hukum perlu dikawal secara transparan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membedakan secara tegas antara pihak yang berstatus saksi dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.***













