Betrand Peto Hadapi Tiga Persoalan, dari Dugaan Peretasan Email hingga Somasi Dana YouTube

banner 468x60

JAKARTA, RadarJakarta.id – Penyanyi Betrand Putra Onsu menghadapi tiga persoalan hukum yang menjadi sorotan publik, mulai dari dugaan akses tanpa izin terhadap email pribadi, somasi kepada pegawai berinisial AW terkait transparansi dana digital yang diperkirakan mencapai Rp50 juta, hingga perkembangan penyidikan perkara dugaan kekerasan seksual. Perkembangan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Timothy Ezra Simanjuntak, dalam konferensi pers di kawasan MNC Studios, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/11/2026). Sejumlah media juga memberitakan somasi terkait pengelolaan dana PayPal yang berasal dari pendapatan kanal YouTube Betrand.

Dugaan peretasan email dan privasi pribadi. Menurut Ezra, pihak keluarga telah melaporkan dugaan penyalahgunaan akses email Betrand kepada kepolisian. Pihak kuasa hukum menduga akses tanpa izin itu berkaitan dengan beredarnya sejumlah foto atau video di media sosial. Mereka menyebut dugaan keterlibatan seseorang dari lingkungan terdekat, tetapi identitas dan peran pihak yang dimaksud masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dipastikan aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Somasi terkait dana digital sekitar Rp50 juta. Persoalan kedua berkaitan dengan permintaan transparansi pengelolaan dana PayPal dan pendapatan berlangganan kanal YouTube Betrand sejak Mei 2026. Kuasa hukum menyebut nilai dana yang dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp50 juta. Somasi terhadap AW dilayangkan setelah komunikasi sebelumnya dinilai belum menghasilkan penjelasan yang memadai. Langkah tersebut bertujuan meminta keterangan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan dana, bukan menjadi bukti bahwa penerima somasi telah melakukan tindak pidana. Hingga ada keterangan dari pihak AW dan dokumen yang dapat diverifikasi, persoalan ini perlu ditempatkan sebagai klaim dari pihak Betrand.

Penyidikan dugaan kekerasan seksual masih berjalan. Persoalan ketiga menyangkut laporan dugaan kekerasan seksual yang dikaitkan dengan pihak berinisial ANW dan DYP. Ezra menegaskan bahwa peningkatan perkara ke tahap penyidikan tidak otomatis membuktikan kesalahan seseorang ataupun dengan sendirinya berarti orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyatakan pihak Betrand siap kooperatif mengikuti proses hukum dan menyebut rencana pemanggilan ulang saksi serta pengajuan saksi tambahan yang diharapkan dapat memberikan keterangan meringankan. Perkembangan status perkara dan keterangan resmi kepolisian tetap menjadi rujukan penting untuk memastikan informasi terbaru.

Kuasa hukum tekankan pembuktian. Dalam keterangannya, Ezra merujuk Pasal 24 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur alat bukti dalam perkara TPKS. Ketentuan tersebut mencakup alat bukti menurut hukum acara pidana, informasi atau dokumen elektronik, serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Namun, penerapan ketentuan itu terhadap perkara tertentu harus dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Publik juga perlu membedakan antara laporan, penyidikan, penetapan tersangka, dan putusan pengadilan.

Manajemen minta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan. Star Media Nusantara berharap pemberitaan mengenai Betrand disampaikan secara akurat dan tidak memunculkan informasi yang simpang siur. “Kami mengimbau rekan-rekan media dan seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Ezra. Ketiga persoalan tersebut kini perlu dilihat berdasarkan jalur penanganannya masing-masing: laporan dugaan akses email tanpa izin, somasi untuk meminta transparansi dana, serta proses penyidikan perkara dugaan kekerasan seksual. Kesimpulan akhir harus menunggu klarifikasi semua pihak, pemeriksaan bukti, dan perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.