JAKARTA, Radarjakarta.id — Polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berujung pada pergantian pimpinan kepolisian setempat. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memutasi AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo pada Senin (2/11/2026). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026, sebagaimana disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Pergantian jabatan itu menempatkan AKBP Andhika sebagai Perwira Menengah Stamaops Polri. Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya diisi AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali diberikan kepada AKBP Christopher Adhikara Lebang. Trunoyudo membenarkan adanya mutasi tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut institusi terhadap polemik yang berkembang di masyarakat. Namun, mutasi jabatan perlu dibedakan dari keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik.
Selain Andhika, tiga personel Polres Sukoharjo turut dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Mereka adalah Iptu AS, yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim; Ipda FA, Kanit Pidum; serta Ipda RAP, Kanit PPA. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pertanggungjawaban masing-masing personel atas keluhan terkait pelaksanaan penggeledahan. Hingga Senin (2/11/2026), hasil akhir pemeriksaan belum diumumkan. “Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah (Pamen), yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS,”kata Trunoyudo.
Peristiwa yang menjadi sorotan itu terjadi pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 03.20 WIB, di lingkungan Ponpes Hamalatul Quran, termasuk lokasi pesantren putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Pihak pesantren mengeluhkan cara aparat memasuki bangunan, dugaan intimidasi, serta dampak psikologis terhadap santriwati dan pengasuh. Menurut keterangan yang disampaikan pihak pesantren, sejumlah penghuni dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Mojolaban sebelum dipindahkan ke Polres Sukoharjo. Keluhan tersebut menjadi bagian dari materi yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi; dugaan pelanggaran tidak dapat dinyatakan terbukti sebelum ada hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah menyatakan penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada September 2026. Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan sebelumnya menyebut tindakan tersebut sebagai bagian dari upaya mencari orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan menyatakan penggeledahan didasarkan pada penetapan pengadilan. Pihak pesantren, sementara itu, membantah keterlibatan santri dan pengasuh dalam perkara tersebut serta memberikan penjelasan mengenai barang yang disebut ditemukan aparat. Keterangan kedua pihak perlu diuji berdasarkan dokumen, bukti, dan hasil penyidikan, tanpa menyamakan penggeledahan dengan bukti kesalahan penghuni pesantren.
Perhatian juga datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ketua Komnas HAM Anis Hidayah meminta pemeriksaan terhadap prosedur penggeledahan dan penyitaan, sekaligus menekankan perlindungan hak anak, perempuan, dan privasi penghuni pesantren. Komnas HAM juga meminta perhatian terhadap pemulihan psikologis pihak yang diduga terdampak. Sebelumnya, Divisi Humas Polri menyatakan akan mendalami keluhan yang muncul secara objektif dan profesional. Perkembangan ini menempatkan evaluasi prosedur, perlindungan kelompok rentan, serta transparansi pemeriksaan sebagai hal penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Pencopotan Kapolres Sukoharjo menjadi perkembangan penting dalam penanganan polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran. Meski demikian, akuntabilitas tidak berhenti pada pergantian jabatan. Publik masih menunggu hasil pemeriksaan Propam terhadap empat personel, kejelasan mengenai prosedur yang digunakan, serta tindak lanjut atas keluhan pihak pesantren. Di saat yang sama, perkara pembakaran dan perusakan warung tetap harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil pemeriksaan yang transparan dan berimbang diperlukan agar hak masyarakat terlindungi, proses hukum berjalan profesional, dan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.***













