MEDAN | Radarjakarta.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES (34) yang diduga menjadi kurir 599 unit vape berisi narkoba di parkiran Hotel RedDoorz, Jalan Setia Budi, Kota Medan.
“Pelaku yang merupakan warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, diduga telah dua kali menjalankan aktivitas sebagai kurir narkoba karena tergiur imbalan sebesar Rp20 juta,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, di Medan Senin (2/11).
Ia mengatakan penangkapan pada Rabu (28/10), dilakukan Tim 3 Unit I Satresnarkoba setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan pelaku.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap ES saat hendak menaiki mobilnya di area parkir hotel tersebut.
“Dari pelaku kami menyita dua tas yang di dalamnya terdapat tiga plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal sebanyak 600 unit, tetapi satu unit digunakan pelaku sehingga tersisa 599 unit vape narkoba merek Netflix,” ujar Rafli.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sebelumnya juga pernah mengantarkan 50 unit vape narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam aksinya kali ini, pelaku kembali menjalankan tugas sebagai kurir dengan jumlah barang bukti yang jauh lebih besar.
“Pelaku sebelumnya pernah mengantarkan vape narkoba juga, namun kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Pelaku tergiur dengan upah Rp20 juta yang dijanjikan kepadanya,” katanya.
Terkait status ES sebagai pegawai Lapas Kelas I Medan, Rafli mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan akan berkoordinasi dengan pihak lapas tempat yang bersangkutan bekerja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, vape narkoba tersebut tidak diperjualbelikan ke dalam lapas. Namun, kepolisian tetap mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selain itu, hasil tes urine terhadap ES menunjukkan positif menggunakan narkoba.
Rafli menyebutkan, ratusan vape narkoba tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial AL yang diduga sebagai pemasok sekaligus bos pelaku.
“Kami pastikan AL akan kami ringkus. Tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Sesuai tagline Bapak Kapolri, sama-sama kita pulihkan para pengguna, kita putus mata rantai bandar, Polisi bersama masyarakat,” ujar dia.













