JAKARTA, Radarjakarta.id – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian dalam perspektif hukum tata negara. Putusan tersebut dinilai perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi integritas administrasi pemerintahan, etika kekuasaan, serta penerapan prinsip negara hukum di Indonesia.
Ketua Umum POSBAKUM PETISI AHLI, Dr(c). Prihatin Kusdini, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai sengketa administrasi pendidikan. Menurutnya, terdapat persoalan lebih luas yang perlu dikaji, terutama menyangkut tanggung jawab pejabat negara dan pemenuhan persyaratan jabatan publik berdasarkan konstitusi.
Dalam keterangan tertulisnya kepada media di Jakarta, Senin (2/11/2026), Prihatin menjelaskan bahwa putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada 30 Oktober 2026 harus dibaca sesuai ruang lingkup kewenangan peradilan. Putusan tersebut mengabulkan kasasi terkait sengketa Suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran sekaligus membatalkan putusan PTUN Jakarta sebelumnya.
Ia menegaskan, setiap produk administrasi pemerintahan harus memenuhi ketentuan hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Tiga prinsip penting yang perlu diperhatikan adalah asas kecermatan, larangan penyalahgunaan wewenang, serta kepastian hukum. Dengan demikian, penerbitan dokumen negara harus melalui proses yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prihatin juga mengingatkan bahwa pembatalan suatu keputusan administrasi tidak otomatis mengakhiri jabatan seseorang. Persoalan mengenai pemenuhan persyaratan Wakil Presiden maupun kemungkinan pemberhentian harus diuji melalui mekanisme konstitusional. Karena itu, putusan MA tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai keputusan pemakzulan.
Dari perspektif Pancasila, menurut Prihatin, penyelenggaraan negara harus berlandaskan kejujuran, tanggung jawab, keadilan, dan kebijaksanaan. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman bagi setiap pejabat publik dalam menjalankan amanah. Jabatan negara bukan hanya persoalan pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga menyangkut integritas dan kepercayaan masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Salah satu alasan yang diatur adalah apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Namun, pembuktiannya harus dilakukan berdasarkan hukum dan prosedur konstitusi, bukan sekadar tekanan atau kepentingan politik.
Prihatin menjelaskan, Pasal 7B UUD 1945 mengatur proses pemakzulan melalui tiga lembaga negara, yakni DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR. DPR terlebih dahulu harus menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan. Selanjutnya, MK memeriksa dan memutus pendapat tersebut sebelum proses diteruskan kepada MPR sesuai ketentuan konstitusi.
Ia juga menekankan pentingnya membedakan putusan MA dengan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026. Kedua putusan tersebut memiliki objek perkara dan kewenangan berbeda. Oleh sebab itu, setiap kesimpulan hukum harus didasarkan pada amar putusan dan pertimbangan masing-masing lembaga peradilan.
Pada akhirnya, Prihatin berharap polemik tersebut menjadi kesempatan untuk memperkuat supremasi hukum, memperbaiki tata kelola administrasi negara, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa pemakzulan bukan alat persaingan politik, melainkan mekanisme konstitusional yang hanya dapat dijalankan apabila alasan hukum dan seluruh persyaratannya terpenuhi.
“Negara hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan kekuasaan. Hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab. Setiap pejabat negara wajib mempertanggungjawabkan amanahnya berdasarkan hukum dan konstitusi,” demikian pokok pemikiran Prihatin.(Guffe).
Caption Foto:
Ketua Umum POSBAKUM PETISI AHLI, Dr(c). Prihatin Kusdini, S.H., M.H., menyoroti putusan MA terkait Suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran sebagai momentum evaluasi integritas administrasi pemerintahan dan penegakan konstitusi.













