JAKARTA, RadarJakarta.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Kebijakan yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 itu menjadi langkah penguatan disiplin internal sekaligus upaya mengantisipasi penyalahgunaan perangkat vape untuk peredaran narkotika.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, aturan tersebut berlaku di seluruh tingkatan organisasi, mulai dari Markas Besar Polri, kepolisian daerah (Polda), kepolisian resor (Polres), hingga kepolisian sektor (Polsek). Ketentuan ini tidak hanya menyasar anggota kepolisian, tetapi juga seluruh PNPP sesuai cakupan yang ditetapkan dalam surat edaran.
Menurut Johnny, salah satu pertimbangan utama kebijakan tersebut adalah potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika berbentuk cair. Cairan dalam cartridge secara kasatmata tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung zat terlarang. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan dalam pencegahan peredaran narkotika yang menggunakan perangkat rokok elektrik.
Perhatian Polri juga tertuju pada etomidate, zat yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Melalui larangan tersebut, Polri menegaskan pendekatan pencegahan dari internal institusi, sehingga upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pihak luar, tetapi juga melalui penguatan kepatuhan personel terhadap aturan.
“Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026). Ia berharap kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kepolisian yang disiplin, berintegritas, dan profesional.
Larangan itu disertai ketentuan sanksi bagi personel yang melanggar sesuai aturan yang berlaku. Adapun bagi tamu dan pengunjung, ketentuan penggunaan vape berlaku selama berada di lingkungan kerja kepolisian; mereka dapat diminta mematikan dan menyimpan perangkat tersebut. Penerapan aturan ini menuntut sosialisasi dan pengawasan yang konsisten agar pelaksanaannya tidak berhenti pada penerbitan surat edaran.
Kebijakan ini menempatkan kedisiplinan internal sebagai bagian dari tanggung jawab institusi penegak hukum. Efektivitasnya akan terlihat dari konsistensi pengawasan dan penerapan sanksi sesuai ketentuan, sekaligus dari kemampuan Polri menjelaskan tujuan aturan secara terbuka kepada personel dan masyarakat. Dengan demikian, larangan vape bukan sekadar aturan perilaku, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap kepolisian. ***













