JAKARTA, Radarjakarta.id – Keluarga Francois bersama kuasa hukumnya, Ali Supratono, S.H., M.H., mengadukan dugaan pelanggaran prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polsek Kelapa Dua kepada Subdirektorat Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya, Senin (26/10/2026).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan sejumlah hal yang dipersoalkan keluarga, mulai dari surat dan lokasi penangkapan, keberadaan barang bukti, hingga dugaan ketidaksesuaian waktu dimulainya penyidikan.
Jeni, kakak kandung Francois, mengatakan pengaduan yang disampaikannya kali ini berfokus pada dugaan ketidaksesuaian antara isi surat penangkapan dan fakta yang menurut keluarga terjadi di lapangan.
“Kalau saya pribadi ini pelaporan yang pertama. Sebelumnya adik ipar saya ada lapor juga, tapi terkait berbeda. Dia terkait penangkapan di rumah yang tidak ada surat penangkapan. Kalau saya terkait mengenai surat penangkapan, bunyi isi suratnya itu berbeda dengan real-nya,” kata Jeni kepada awak media, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, persoalan bermula dari penangkapan seorang bernama Alexander Vanylmer Lumoindong di Apartemen Garden Pacific. Berdasarkan keterangan yang ia terima, Alex kemudian menyebut Francois sebagai pihak yang menyuruhnya menjadi kurir sekaligus penghubung.
Namun, pihak keluarga mempertanyakan pencantuman informasi dalam surat penangkapan dan penahanan yang menurutnya justru menempatkan Francois sebagai pihak yang bertanggung jawab atas seluruh perkara, termasuk barang bukti yang disebut berasal dari Alex.
“Karena berdasarkan keterangan Alex, katanya dia itu hanya kurir disuruh oleh Francois. Francois ini sebagai penghubung juga. Jadi berdasarkan Alex ini, maka ditunjuklah ke Francois. Tapi di dalam surat penahanan, seakan-akan itu semua milik Francois,” ujarnya.
Keluarga Pertanyakan Lokasi Penangkapan dan Barang Bukti
Keluarga Francois mempersoalkan pencantuman lokasi penangkapan Francois dalam dokumen kepolisian. Menurut keterangannya, Francois ditangkap di rumahnya, bukan di apartemen seperti yang disebutkan dalam surat yang diterima keluarga.
Mereka menyatakan, berdasarkan informasi yang diketahuinya, tidak ditemukan barang bukti di rumah Francois. Sementara itu, keluaraga menduga barang bukti yang sebelumnya dikaitkan dengan Alex justru dicantumkan sebagai barang bukti yang berkaitan dengan Francois.
“Barang bukti Francois tidak ada. Terus dia tertangkap di rumahnya, bukan di apartemen. Tapi dituliskan oleh polisi itu di apartemen. Jadi bukti yang ada di Alex itu dilimpahkan semuanya ke Francois,” ungkapnya.
Pihak keluarga turut menyinggung adanya dua barang bukti berupa etomidate yang, menurut keterangannya, berkaitan dengan perkara tersebut. Mereka mempertanyakan dasar pencantuman barang bukti itu dalam perkara yang menjerat adiknya.
Selain lokasi dan barang bukti, keluarga juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian tanggal dimulainya penyidikan. Mereka menyebut Francois ditangkap pada 17 Oktober, sedangkan tanggal dimulainya penyidikan yang tercantum dalam dokumen adalah 24 Juni.
“Dan kedua tentang kesalahan ini. Kesalahan penulisan, dimulainya penyidikan. Penyidikan, sedangkan dia ditangkapnya tanggal 17 Oktober tapi dimulai penyidikannya itu bulan Juni, 24 Juni. Nggak ada keterkaitannya,” katanya.
Keluarga meminta agar hal-hal tersebut diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi penyidikan dan peristiwa yang sebenarnya terjadi.











