JAKARTA, Radarjakarta.id – Warga Komplek Leppin, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memprotes pembangunan Julia Gabriel Preschool di Jalan Kramat I Nomor 11. Keberatan warga meliputi kebisingan, getaran alat berat, dugaan kerusakan rumah, hingga rencana penggunaan jalan kompleks sebagai akses keluar-masuk sekolah.
Melalui pernyataan sikap pada Selasa (13/10/2026), warga menyampaikan lima tuntutan kepada pengelola sekolah. Sebelumnya, mereka mengaku telah melayangkan somasi pertama melalui kantor hukum HAS & Partners pada 28 September 2026.
Kuasa hukum warga, Hanafi Tanawijaya, mengatakan pendampingan hukum dilakukan untuk memperjuangkan hak warga serta meminta pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran ketentuan tata ruang di lingkungan permukiman. Ia menegaskan, keberatan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap keberadaan sekolah, melainkan tuntutan agar pembangunan dan operasionalnya tetap menghormati hak masyarakat sekitar.
“Bukan anti, tapi harus menghormati hak warga. Izin lingkungan kan diatur, meski telah membeli unit tapi tidak mengubah fungsinya,” ujar Hanafi.
Warga Tolak Jalan Kompleks Jadi Akses Sekolah
Salah satu keberatan utama warga adalah rencana penggunaan Jalan Komplek Leppin sebagai jalur keluar-masuk Julia Gabriel Preschool. Warga menilai jalan tersebut merupakan prasarana lingkungan permukiman yang peruntukannya perlu dijaga, bukan untuk menunjang aktivitas operasional sekolah tanpa penyelesaian persoalan dengan masyarakat setempat.
Warga juga menyoroti aktivitas konstruksi yang dinilai menimbulkan kebisingan dan getaran serta diduga menyebabkan kerusakan rumah maupun fasilitas lingkungan. “Kerusakan, karena menggunakan alat berat mengganggu ketertiban umum,” kata Hanafi.
Dalam pernyataan sikapnya, warga menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta pengelola membuka dokumen rencana bangunan, site plan, denah, desain akses, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kedua, meminta jaminan tertulis bahwa jalan kompleks tidak digunakan sebagai akses sekolah. Ketiga, menuntut ganti rugi atas kerusakan rumah dan gangguan utilitas. Keempat, meminta permintaan maaf tertulis dan pemulihan lingkungan. Kelima, meminta pembangunan dihentikan sementara hingga persoalan diselesaikan melalui kesepakatan tertulis.
Warga Siapkan Pengaduan dan Gugatan Hukum
Warga memberikan tenggat tujuh kali 24 jam sejak somasi diterima agar pengelola memberikan jawaban atas tuntutan tersebut. Jika tidak mendapat tanggapan atau penyelesaian, mereka menyatakan akan mengadukan persoalan itu kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selain pengaduan administratif, warga mempertimbangkan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil. Mereka juga membuka kemungkinan pengaduan terkait dugaan pelanggaran ketentuan bangunan dan kebisingan.
Meski menyampaikan keberatan, warga menegaskan tetap membuka ruang musyawarah untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak. “Kami cinta kedamaian, kami terbuka musyawarah. Tapi jangan injak hak kami,” demikian pernyataan warga Komplek Leppin.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Julia Gabriel Preschool mengenai tuntutan warga dan pernyataan kuasa hukum tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak pengelola untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.***











