JAKARTA, RadarJakarta.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta dugaan pemukulan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Kolam Renang Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tetap diproses sesuai hukum. Penegasan tersebut disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, setelah insiden itu menjadi perhatian publik.
Pramono menjelaskan, peristiwa bermula ketika petugas Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan penertiban parkir liar di sekitar Kolam Renang Bulungan. Petugas Dishub melakukan operasi cabut pentil terhadap kendaraan yang diparkir tidak semestinya. Situasi kemudian memanas setelah muncul ketegangan dengan sejumlah pekerja proyek di lokasi tersebut.
Menurut Pramono, kericuhan berlanjut hingga sejumlah orang mengejar dan melakukan kekerasan terhadap petugas. Seorang anggota Satpol PP dilaporkan dipukul menggunakan helm dan mengalami luka yang memerlukan enam jahitan. Korban mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Kelurahan Selong.
Pramono menyebut perwakilan manajemen perusahaan proyek telah mendatangi pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyampaikan permohonan maaf dan mengusulkan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, ia menegaskan permintaan maaf tidak menghapus perlunya penanganan hukum atas dugaan kekerasan tersebut.
“ Kita nggak boleh kalah dengan premanisme yang dilakukan oleh siapa pun. Karena itu mereka sedang menjalankan tugas, maka saya minta untuk ditegakkan aturan main,” tegas Pramono.
Pramono juga telah berkomunikasi dengan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, terkait kejadian tersebut. Ia meminta agar persoalan ditangani dengan mendengarkan kronologi dan keterangan pihak terkait, tanpa mengesampingkan proses hukum. Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan aparat sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban dan menghormati petugas yang menjalankan tugas di lapangan. Dugaan tindak pidana harus ditangani secara profesional, berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.***











