Titik Panas Imbas Karhutla Kembali Melonjak: PB SEMMI Tuntut Langkah Nyata Pemerintah

Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan PB SEMMI, Dimas Aditya. (Foto: Ist)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Indonesia.

Bagi PB SEMMI, karhutla tidak boleh terus diperlakukan sebagai agenda rutin musim kemarau: api muncul, petugas dikerahkan, konferensi pers digelar, lalu masyarakat kembali menanggung asap dan kerusakan lingkungan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

PB SEMMI mengecam keras belum tuntasnya persoalan karhutla yang dari tahun ke tahun terus menuntut perhatian, sumber daya, dan pengorbanan masyarakat. Pemerintah tidak cukup hanya hadir ketika api sudah membesar. Pemerintah harus mampu mencegah kebakaran, memastikan pengawasan berjalan, menindak pelanggaran yang terbukti, dan menjelaskan secara terbuka mengapa kebakaran masih berulang.

Data resmi Sistem Informasi Deteksi Dini Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) Kementerian Kehutanan mencatat luas indikatif karhutla nasional pada periode Januari–Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Angka tersebut meningkat 69 persen atau 82.791,04 hektare dibandingkan tahun 2025, berdasarkan perbandingan yang disajikan SiPongi.

Angka itu merupakan data periode Januari–Juli, bukan total kumulatif hingga 11 Oktober 2026. Namun, skala kerusakan yang sudah tercatat tersebut cukup menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk menjelaskan secara terbuka efektivitas pencegahan dan pengendalian yang telah dilakukan.

Situasi juga belum memberikan alasan untuk berpuas diri. Berdasarkan siaran pers Kementerian Kehutanan pada 11 Oktober 2026, pemantauan SiPongi hingga 10 Oktober pukul 21.00 WIB mendeteksi 793 titik panas (hotspot) berkepercayaan tinggi secara nasional, meningkat 356 titik dari 437 titik pada 9 Oktober.

Pada enam provinsi prioritas pengendalian karhutla, data yang diumumkan Kementerian Kehutanan mencatat Kalimantan Tengah sebanyak 288 titik, Sumatera Selatan 60 titik, Kalimantan Barat 44 titik, Kalimantan Selatan 28 titik, Jambi satu titik, dan Riau nihil. Jumlah di enam provinsi tersebut mencapai 421 titik panas berkepercayaan tinggi.

PB SEMMI menegaskan bahwa hotspot merupakan indikasi anomali suhu permukaan yang terdeteksi satelit, bukan bukti langsung jumlah kejadian kebakaran, luas lahan terbakar, ataupun pihak yang bertanggung jawab. Setiap indikasi harus diverifikasi di lapangan. Ketegasan sikap politik tidak boleh mengorbankan ketelitian data.

Dimas Aditya: Kami Muak Jika Karhutla Terus Berulang Tanpa Pertanggungjawaban yang Jelas

Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan PB SEMMI, Dimas Aditya menegaskan bahwa masyarakat berhak marah ketika kerusakan lingkungan terus terjadi sementara pemerintah belum menunjukkan hasil pencegahan yang mampu menghentikan siklus kebakaran berulang.

“Kami muak melihat karhutla terus berulang seolah-olah ini takdir tahunan yang harus diterima masyarakat. Ini bukan sesuatu yang boleh dinormalisasi. Lebih dari 202 ribu hektare luas indikatif karhutla tercatat pada Januari–Juli 2026, lalu pemantauan terbaru kembali menunjukkan peningkatan titik panas. Angka ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah, bukan sekadar bahan laporan dan konferensi pers,” kata Dimas.

Dimas menegaskan, PB SEMMI tidak sedang menafikan kerja keras petugas pemadam, Manggala Agni, relawan, masyarakat, maupun unsur lain yang mempertaruhkan keselamatan di lapangan. Kritik PB SEMMI diarahkan pada kewajiban pemerintah memastikan bahwa seluruh sumber daya, kebijakan, dan pengawasan menghasilkan pencegahan yang efektif.

“Petugas di lapangan tidak boleh terus dijadikan tameng untuk menutupi persoalan tata kelola. Mereka bekerja memadamkan api, tetapi pemerintah harus menjawab mengapa api terus muncul dan bagaimana kebakaran berulang akan dicegah. Kami tidak ingin setiap tahun hanya mendengar daftar personel, armada, patroli, dan operasi pemadaman, sementara publik harus terus bertanya kapan masalah ini benar-benar dituntaskan,” ujarnya.

Menurut Dimas, penanganan karhutla harus dinilai dari hasil yang dapat diperiksa publik: kecepatan verifikasi titik panas, luas kebakaran, respons pemadaman, keberhasilan mencegah api meluas, penindakan atas pelanggaran yang terbukti, serta pemulihan kawasan terdampak.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.