Enam Perusahaan Telah Dikenai Sanksi Administratif: Jangan Berhenti pada Pengumuman
PB SEMMI menyoroti pengumuman Kementerian Kehutanan pada 25 Agustus 2026 mengenai sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Dalam pengumuman tersebut, kementerian menyebut hasil pengawasan menemukan kebakaran pada areal yang dikelola keenam perusahaan itu dengan total luas 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Kementerian Kehutanan menyatakan lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya bersifat luas dan berulang. Perusahaan diwajibkan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran dan melakukan pemulihan pada area terdampak.
PB SEMMI menegaskan bahwa angka 1.511,55 hektare tersebut adalah total area yang disebut dalam pengumuman sanksi terhadap enam perusahaan, bukan luas karhutla nasional terbaru. Sanksi administratif juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana pembakaran yang disengaja.
Namun, bagi PB SEMMI, pengumuman sanksi tidak boleh menjadi akhir dari pengawasan. Pemerintah harus menjelaskan perkembangan pelaksanaan kewajiban, hasil evaluasi, pemulihan kawasan, dan langkah lanjutan apabila kewajiban tidak dipenuhi.
“Kami tidak ingin sanksi hanya terdengar keras di atas kertas, lalu publik tidak pernah mendapat kejelasan tentang pelaksanaannya. Kementerian harus mengawasi pemenuhan kewajiban dan membuka perkembangannya kepada masyarakat. Jika ada pelanggaran yang terbukti, tindak sesuai ketentuan. Jika ditemukan unsur pidana, proses pidananya harus berjalan. Jangan ada impunitas, tetapi jangan pula ada tuduhan tanpa bukti,” ujar Agus.
PB SEMMI meminta agar pengawasan terhadap perusahaan dilakukan secara konsisten, termasuk pada wilayah yang berulang kali mengalami kebakaran. Negara harus memastikan bahwa kewajiban mencegah kerusakan lingkungan bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan tanggung jawab yang benar-benar dijalankan.
Masyarakat Menanggung Asap, Maka Perlindungan Kesehatan Tidak Boleh Ditunda
Karhutla bukan sekadar angka hektare atau titik panas. Dampaknya menyentuh kesehatan warga, aktivitas pendidikan, mobilitas, mata pencaharian, dan kualitas lingkungan hidup. Karena itu, PB SEMMI mendesak pemerintah menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas, bukan sebagai urusan tambahan setelah operasi pemadaman.
Dalam siaran pers 11 Oktober, Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa sebagian wilayah masih berada pada kategori kualitas udara baik hingga sedang, sementara sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan mengalami kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat. Kementerian juga menyebut adanya kantong wilayah di Kalimantan dengan kategori berbahaya berdasarkan pemantauan yang disampaikan.
PB SEMMI meminta pemerintah menyampaikan informasi kualitas udara secara berkala, memperkuat pemantauan PM2,5, menyiapkan layanan kesehatan, serta memberikan arahan yang jelas bagi masyarakat di wilayah terdampak. Perlindungan khusus perlu diberikan kepada anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, masyarakat dengan gangguan pernapasan atau penyakit kronis, serta petugas yang bekerja di lokasi kebakaran.
“Jangan biarkan masyarakat menanggung akibat sementara pertanggungjawaban hanya berhenti pada pernyataan. Ketika asap mengancam kesehatan, pemerintah wajib memastikan informasi tersedia, layanan kesehatan siap, dan kelompok rentan mendapat perlindungan. Warga tidak boleh dipaksa menghadapi risiko tanpa informasi dan dukungan yang memadai,” katanya.











