Kecaman Tegas kepada Menteri Kehutanan: Jangan Berlindung di Balik Laporan Operasi
PB SEMMI secara tegas mendesak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mengambil tanggung jawab kepemimpinan atas efektivitas kebijakan pencegahan dan pengendalian karhutla.
PB SEMMI menilai Menteri Kehutanan tidak cukup hanya mengumumkan pengerahan armada, patroli, pemantauan satelit, dan operasi pemadaman. Semua langkah tersebut memang diperlukan, tetapi masyarakat juga berhak mengetahui apakah langkah-langkah itu efektif, apa yang masih gagal, dan perbaikan konkret apa yang segera dilakukan.
Dalam siaran pers 11 Oktober, Kementerian Kehutanan menyatakan menyiagakan 61 unit armada udara, terdiri atas 17 unit untuk patroli dan Operasi Modifikasi Cuaca serta 44 unit untuk water bombing. PB SEMMI menghargai pentingnya dukungan operasional tersebut, tetapi menegaskan bahwa besarnya sumber daya yang dikerahkan harus disertai evaluasi hasil yang terbuka dan terukur.
“Pak Menteri Kehutanan, persoalan ini tidak bisa dijawab hanya dengan menyampaikan berapa banyak armada yang disiagakan atau berapa banyak patroli yang dilakukan. Pertanyaan publik jauh lebih mendasar: apakah pencegahan berhasil, mengapa titik panas kembali meningkat, bagaimana pengawasan kawasan rawan dijalankan, dan siapa yang dimintai pertanggungjawaban ketika kewajiban pengendalian dilanggar? Jangan sampai pemerintah terlihat sibuk menangani akibat, tetapi gagal menjelaskan bagaimana akar persoalannya dibereskan,” ungkap Dimas.
PB SEMMI mendesak Menteri Kehutanan menyampaikan evaluasi terbuka yang memuat capaian dan kekurangan penanganan karhutla, perkembangan verifikasi titik panas, respons terhadap lokasi berulang, tindak lanjut pengawasan terhadap pemegang izin, serta langkah pemulihan kawasan terdampak.
PB SEMMI juga meminta agar evaluasi tersebut dilengkapi jadwal tindak lanjut dan indikator yang dapat dipantau publik. Desakan ini bukan tuntutan agar pemerintah menjanjikan sesuatu yang mustahil, melainkan tuntutan agar pemerintah menunjukkan kemajuan yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika pola kebijakan yang dijalankan belum mampu mencegah kebakaran berulang, maka kebijakan itu harus dievaluasi secara serius. Jangan jadikan karhutla sebagai rutinitas birokrasi. Menteri harus menunjukkan kepemimpinan, membuka hasil evaluasi, memperbaiki kelemahan, dan memastikan bahwa pelanggaran yang terbukti tidak dibiarkan tanpa konsekuensi,” jelas Agus.
PB SEMMI menegaskan bahwa tuntutan evaluasi dan pertanggungjawaban tersebut merupakan sikap politik organisasi terhadap kinerja kebijakan publik, bukan penetapan kesalahan pidana terhadap individu tertentu. Namun, jabatan publik membawa kewajiban untuk menjelaskan hasil kerja dan memperbaiki kebijakan yang belum efektif.
ATR/BPN Jangan Diam: Audit Lahan Berisiko dan Buka Hasil Pengawasannya
PB SEMMI turut mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar tidak berdiri di pinggir persoalan. Pengawasan karhutla membutuhkan koordinasi lintas lembaga, termasuk pemeriksaan terhadap status, batas, riwayat penguasaan, serta pemanfaatan lahan yang beririsan dengan lokasi kebakaran.
ATR/BPN didesak memperkuat audit berbasis risiko terhadap hak atas tanah, Hak Guna Usaha (HGU), dan penguasaan lahan di wilayah yang berulang kali mengalami kebakaran. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan data yang dapat diverifikasi, disertai koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.
“Jangan sampai setelah kebakaran terjadi, setiap lembaga hanya menunjuk kewenangan lembaga lain. ATR/BPN harus memastikan data pertanahan dan penguasaan lahan dapat mendukung pengawasan yang efektif. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjuti melalui mekanisme hukum. Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan hasil pemeriksaannya. Yang tidak boleh terjadi adalah pengawasan tanpa kejelasan hasil,” tegas Dimas.
PB SEMMI juga menekankan bahwa kebakaran pada suatu bidang tanah tidak otomatis membuktikan bahwa pemilik atau pemegang hak sengaja membakarnya. Penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada bukti, hasil pemeriksaan, dan proses hukum yang berlaku. Ketegasan penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pihak yang tidak terbukti melanggar.











