JAKARTA, RadarJakarta.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026). Regulasi ini mengatur kemitraan pengemudi dengan perusahaan aplikasi, pembagian pendapatan, tarif layanan, hingga jaminan sosial untuk memperkuat perlindungan pengemudi ojek online (ojol). Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerbitan aturan tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah. Perpres ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikator, serta masyarakat pengguna layanan transportasi digital.
Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah pengaturan biaya platform maksimal 8 persen untuk layanan yang masuk dalam ketentuan terkait. Skema ini diarahkan agar pengemudi memperoleh porsi pendapatan lebih besar, yakni 92 persen, sekaligus mendorong pembagian hasil yang lebih adil dan transparan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, pengaturan biaya platform dan tarif layanan menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian bagi pengemudi. Sementara itu, Kementerian UMKM akan mengawal aspek kemitraan antara pengemudi dan aplikator agar hubungan usaha berjalan lebih adil dan berkelanjutan.
Perpres tersebut juga mencakup layanan pengangkutan penumpang serta pengiriman barang dan makanan. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyebut regulasi ini turut mengatur sistem elektronik, UMKM, kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan. Ketentuan teknis lebih lanjut akan dijabarkan melalui peraturan kementerian terkait.
Dari sisi perlindungan sosial, kebijakan ini menjadi landasan penguatan perlindungan bagi pengemudi yang menghadapi risiko selama bekerja di jalan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan perlindungan kesehatan. Pemerintah menargetkan peraturan pelaksana terkait diterbitkan paling lambat 31 Desember 2026 agar implementasi kebijakan dapat berjalan lebih terarah.
Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi langkah pemerintah dalam membangun ekosistem transportasi digital yang lebih adil, aman, transparan, dan berkelanjutan. Namun, keberhasilan kebijakan ini akan ditentukan oleh pelaksanaan aturan teknis, pengawasan potongan platform, serta penerapan perlindungan sosial yang benar-benar dirasakan para pengemudi.***










