JAKARTA, Radarjakarta.id – Akses terhadap hukum dan keadilan dinilai tidak boleh hanya menjadi hak masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi.
Di tengah masih banyaknya warga yang menghadapi persoalan hukum tanpa pendampingan memadai, kehadiran lembaga bantuan hukum menjadi penting untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan pendampingan secara adil.
Semangat tersebut mengemuka dalam Pelantikan dan Deklarasi POSBAKUM PETISI AHLI yang digelar di Gedung Joang 45, Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat sore (2/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, POSBAKUM PETISI AHLI menegaskan komitmennya untuk memperluas akses bantuan hukum sekaligus mendorong gerakan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Organisasi ini menempatkan masyarakat kecil, perempuan, anak, buruh, petani, pedagang hingga pelaku usaha mikro dan kecil sebagai kelompok yang perlu mendapatkan pendampingan hukum secara mudah, cepat dan berkeadilan.
Acara deklarasi juga dirangkai dengan peluncuran sejumlah buku hukum. Di antaranya buku karya Presiden Petisi Ahli, Dr(c). Pitra Romadoni, berjudul Tata Cara Mengajukan Tuntutan Pidana. Selain itu, diluncurkan pula buku Kekerasan Seksual Perspektif UU TPKS karya Dr. Fri Hartono, S.H., M.H.
Kegiatan kian menarik dengan digelarnya talk show bertajuk “Peran POSBAKUM dalam Mencegah Korupsi dan Memberikan Akses”. Diskusi menghadirkan Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Yudi Purnomo Harahap, dan dipandu Rezky Hidayat, S.H.
Ketua Umum POSBAKUM PETISI AHLI, Dr(c). Prihatin Kusdini, S.H., M.H., mengatakan terdapat tiga agenda utama yang menjadi landasan perjuangan organisasi, yakni bantuan hukum, pemberantasan korupsi, serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Menurut Prihatin, ketiga agenda tersebut bukan sekadar slogan organisasi, tetapi merupakan amanah yang harus diwujudkan melalui program dan kerja nyata di tengah masyarakat.
“Visi kami adalah menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan,” ujar Prihatin dalam kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, POSBAKUM PETISI AHLI diarahkan menjadi lembaga bantuan hukum yang profesional dan berintegritas, sekaligus mampu memberikan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.
Untuk mewujudkan visi tersebut, POSBAKUM PETISI AHLI menyiapkan enam gerakan strategis.
Pertama, Gerak Layan, yakni mengoptimalkan layanan bantuan hukum cuma-cuma di pengadilan negeri serta memperluas program jemput bola agar masyarakat dapat memperoleh pendampingan tanpa harus menghadapi hambatan akses.
Kedua, Gerak Kompetensi, berupa peningkatan kapasitas sumber daya manusia, terutama advokat dan paralegal, melalui pelatihan dan sertifikasi.
Ketiga, Gerak Jaringan, dengan membangun sinergi bersama berbagai pihak, antara lain Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan lembaga penegak hukum.
Keempat, Gerak Literasi, yang diarahkan pada edukasi dan penyadaran hukum bagi masyarakat di desa, sekolah serta pelaku UMKM. Program tersebut juga diharapkan dapat berjalan sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Kelima, Gerak Digital, melalui pengembangan E-Posbakum, layanan konsultasi hukum secara daring serta sistem satu data kasus nasional.
Sementara keenam, Gerak Sosial, ditujukan untuk memberikan perhatian kepada kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak, korban bencana, fakir miskin dan tunawisma. Gerakan tersebut juga mencakup kepedulian terhadap pelestarian lingkungan.
Prihatin mengatakan masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tidak selalu memiliki pengetahuan maupun kemampuan ekonomi untuk memperoleh bantuan hukum secara mandiri.
Kelompok seperti korban kekerasan dalam rumah tangga, anak yang berhadapan dengan hukum, buruh, petani, pedagang kecil dan pelaku usaha kecil menjadi bagian dari masyarakat yang membutuhkan akses pendampingan.
Karena itu, POSBAKUM PETISI AHLI berkomitmen menyediakan layanan bantuan hukum cuma-cuma, cepat dan berintegritas bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan hak hanya karena tidak memahami hukum atau tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk mendapatkan pendampingan,” ujarnya.
Selain memperluas bantuan hukum, agenda pencegahan korupsi menjadi bagian penting dalam gerakan POSBAKUM PETISI AHLI.
Prihatin menilai dampak korupsi tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Praktik korupsi dalam pelayanan publik, menurut dia, juga dapat memberikan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Ia menyoroti berbagai bentuk dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan warga, seperti pungutan liar dalam pelayanan di tingkat desa, sekolah maupun fasilitas kesehatan, serta dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial dan dana desa.
Selain itu, persoalan pemerasan serta kriminalisasi terhadap masyarakat yang tidak memahami persoalan hukum juga menjadi perhatian.
“Korupsi inilah yang membuat masyarakat miskin semakin miskin. Dan inilah yang harus kita lawan bersama,” tegas Prihatin.
Dalam menjalankan agenda tersebut, POSBAKUM PETISI AHLI juga menempatkan advokat dan lembaga bantuan hukum sebagai bagian penting dalam mendampingi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum maupun dugaan tindak pidana korupsi.
Prihatin menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pungutan liar, pemalakan maupun kehilangan hak, termasuk mengawal proses pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Prihatin, upaya memperluas akses keadilan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Karena itu, sinergi antara POSBAKUM dengan aparat penegak hukum dan pemerintah menjadi bagian penting dalam membangun sistem hukum yang lebih mudah diakses masyarakat.
Ia menyebut kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga pemerintah daerah memiliki peran masing-masing dalam memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
“Kami tidak bekerja sendiri. Kami mengajak Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemerintah Daerah bergandengan tangan. Mari kita bangun sistem yang tidak menyulitkan rakyat,” katanya.
Ia berharap keberadaan POSBAKUM PETISI AHLI dapat menjadi jembatan bagi masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum, sekaligus mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum.
Menutup sambutannya, Prihatin mengajak masyarakat, khususnya perempuan dan anak, agar tidak takut mencari pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.
Menurutnya, akses terhadap hukum dan keadilan tidak semestinya hanya dapat dinikmati oleh masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi. “Hukum bukan milik orang kaya. Hukum adalah milik kita semua,” ujarnya.
Prihatin juga meminta seluruh pengurus yang baru dilantik menjalankan amanah organisasi dengan mengedepankan kepedulian, ketegasan dan integritas.
“PETISI AHLI: Peduli, Tegas, Berintegritas. Mari kita cegah korupsi, kita tegakkan keadilan. Untuk perempuan, untuk anak, untuk masyarakat kecil,” pungkasnya. | Guffe*











