Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Mesin Pesawat Rp30 Miliar di Batam

banner 468x60

BATAM, Radarjakarta.id — Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan pemasukan tiga mesin pesawat bekas atau engine turbo dari Singapura ke Batam. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp30 miliar. Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Hanggar Helipad Polda Kepri, Nongsa, Batam, Kamis (1/10/2026). Tiga mesin pesawat itu sebelumnya diamankan penyidik pada 15 Agustus 2026 di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, saat berada dalam proses pemindahan dari satu gudang ke gudang lainnya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, empat tersangka dalam perkara tersebut berinisial LH, AE, AS, dan DJ. Keempatnya telah ditahan dan penyidik masih mendalami peran masing-masing, termasuk pihak lain yang diduga berkaitan dengan pemasukan dan distribusi mesin tersebut.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra menjelaskan, tiga mesin tersebut didatangkan dari Singapura menggunakan kapal dan dikemas dengan palet. Berdasarkan penyidikan sementara, barang itu telah berada di Batam sekitar tujuh bulan sebelum diamankan.

Polisi juga mendalami dugaan manipulasi dokumen manifest. Berdasarkan pemeriksaan sementara, dokumen pengiriman diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi barang yang dibawa. Mesin tersebut tercatat akan dikirim menuju Jakarta dan rencananya digunakan sebagai suku cadang pesawat.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik masih menelusuri asal-usul barang, dokumen impor, jalur pengiriman, serta pihak yang diduga menerima atau memesan mesin tersebut.

Polda Kepri menegaskan penyidikan masih berjalan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila dari pendalaman alat bukti dan dokumen ditemukan pihak lain yang diduga terlibat.|Santi Sinaga*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.