Jubir KPK Budi Prasetyo Diperiksa 7,5 Jam di Polda

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Faizal Assegaf.

Pemeriksaan berlangsung sekitar 7,5 jam. Budi datang sekitar pukul 10.30 WIB dan pemeriksaan selesai sekitar pukul 18.00 WIB di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Budi mengatakan penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut. Ia menyebut seluruh proses berlangsung lancar dan dirinya memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Budi, kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Ia juga menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan sebagai juru bicara KPK didasarkan pada fakta dan rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan lembaga tersebut. Budi menyatakan dirinya tidak pernah bertemu secara personal dengan Faizal untuk membahas perkara tersebut.

Laporan terhadap Budi sebelumnya dibuat Faizal Assegaf pada 14 April 2026 di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait pernyataan Budi setelah Faizal dimintai klarifikasi KPK dalam perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Faizal mempersoalkan pernyataan yang menurutnya telah merugikan nama baiknya. Sementara itu, Budi menyatakan pemeriksaan polisi dijalaninya secara kooperatif dan menyerahkan penanganan laporan tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Budi masih merupakan bagian dari proses penanganan laporan dan belum menentukan kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut.

Polda Metro Jaya selanjutnya akan menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Hingga pemeriksaan Budi selesai pada Selasa (29/9/2026), perkara tersebut masih berada dalam proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.