SUBANG, RadarJakarta.id — Video yang memperlihatkan seorang guru laki-laki diduga merekam bagian bawah rok seorang siswi saat mengambil ijazah viral di media sosial. Peristiwa tersebut disebut terjadi di lingkungan SMP Negeri 2 Pagaden, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis, 24 September 2026.
Dalam video yang beredar, seorang siswi terlihat sedang mengurus dokumen pengambilan ijazah. Pada saat bersamaan, seorang guru laki-laki berada di dekatnya dalam posisi jongkok sambil memegang telepon seluler. Kamera ponsel tersebut diduga diarahkan ke bagian bawah rok siswi.
Informasi yang beredar menyebut siswi tersebut merupakan murid kelas X SMAN 1 Pagaden yang saat itu datang ke SMP Negeri 2 Pagaden untuk mengambil ijazah dari sekolah asalnya. Pihak SMAN 1 Pagaden kemudian memberikan klarifikasi bahwa lokasi kejadian bukan berada di sekolah tersebut dan guru yang diduga terlibat bukan guru SMAN 1 Pagaden.
Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian setelah video menyebar luas di media sosial. Pihak keluarga siswi disebut datang ke SMP Negeri 2 Pagaden pada 28 September 2026 untuk menyampaikan persoalan tersebut. Pihak sekolah selanjutnya memanggil guru yang bersangkutan dan melakukan mediasi dengan sejumlah pihak.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMP Negeri 2 Pagaden, Kusyanto, mengatakan pihak sekolah telah melakukan mediasi. Menurut pihak sekolah, persoalan tersebut telah dibahas secara kekeluargaan. Namun, keluarga siswi disebut meminta agar guru yang bersangkutan mendapat sanksi berupa skorsing atau mutasi.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Berdasarkan keterangan yang disampaikannya pada Selasa, 29 September 2026, ia menyebut telah melakukan pengecekan dan menyatakan dugaan tindakan itu melibatkan seorang guru SMP Negeri 2 Pagaden terhadap siswi kelas X SMAN 1 Pagaden.
Hingga berita ini diturunkan pada Selasa, 29 September 2026, dugaan tersebut masih harus dipastikan melalui pemeriksaan dan proses penanganan oleh pihak berwenang. Identitas siswi tidak dicantumkan untuk melindungi privasi anak. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi mengenai dugaan tersebut.***











