BEKASI, RadarJakarta.id – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis laporan akhir investigasi tabrakan KA 4B Argo Bromo Anggrek dengan KA 5568A Commuter Line di Jalur I Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kecelakaan terjadi pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 20.52 WIB dan menewaskan 16 orang.
Dalam laporan yang dirilis Senin, 28 September 2026, KNKT mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan. Temuan tersebut mencakup persoalan hubungan persinyalan, kondisi operasional perjalanan kereta, komunikasi, hingga faktor teknis yang memengaruhi kemampuan awak kereta mengenali kondisi di jalur.
Salah satu temuan penting berkaitan dengan sistem persinyalan Stasiun Bekasi–Bekasi Timur. Saat KA Argo Bromo Anggrek melaju dari Stasiun Bekasi, kereta mendapat aspek hijau pada sinyal keluar. Namun, KA kemudian menghadapi sinyal blok yang menunjukkan merah karena KRL masih berada di jalur Stasiun Bekasi Timur. KNKT menilai kondisi tersebut berkaitan dengan tidak teridentifikasinya hazard dalam hubungan persinyalan.
KNKT juga menemukan persoalan komunikasi sebelum tabrakan. Investigasi sebelumnya telah menemukan adanya gangguan komunikasi radio dan kondisi yang memengaruhi penyampaian informasi darurat. Laporan akhir kemudian merangkai berbagai kondisi tersebut sebagai faktor yang saling berkontribusi dalam kecelakaan.
Kronologi KNKT mencatat, sebelum tabrakan utama, pada pukul 20.48.24 WIB terjadi insiden KA 5181B Commuter Line dengan kendaraan taksi di JPL 86 Jalan Ampera. Selanjutnya, KRL 5568A berhenti di Jalur I Stasiun Bekasi Timur sebelum akhirnya pada pukul 20.52.12 WIB bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Dari rangkaian perkara hukum, informasi bahwa masinis KA Argo Bromo Anggrek menjadi tersangka perlu diluruskan. Polisi sebelumnya menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka terkait kecelakaan KRL dengan taksi. Masinis termasuk pihak yang diperiksa dalam penyidikan, tetapi laporan kepolisian yang dikutip media menyebut masinis tidak dijerat sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Hasil investigasi KNKT menjadi dasar penting untuk mengevaluasi keselamatan perjalanan kereta api, khususnya sistem persinyalan, komunikasi dan prosedur operasional. KNKT menempatkan faktor-faktor tersebut sebagai bagian dari rangkaian kondisi yang berkontribusi terhadap kecelakaan, sehingga tindak lanjut keselamatan perlu memperhatikan keseluruhan sistem, bukan hanya satu pihak.***











