JAKARTA, Radarjakarta.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai pemasangan plang lelang pada salah satu objek yang menjadi agunan fasilitas kredit di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. BNI menegaskan bahwa pemasangan plang pada aset agunan kredit tersebut merupakan upaya akhir untuk pengembalian pinjaman, setelah proses penyelesaian awal tak membuahkan hasil.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran, pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian fasilitas kredit yang telah mengalami permasalahan dalam pemenuhan kewajibannya. Sebelum langkah tersebut dilakukan, BNI telah melakukan komunikasi dan berbagai upaya pelunasan kredit dengan debitur.
“BNI telah menempuh proses komunikasi dan upaya penyelesaian dengan debitur sebelum langkah lanjutan dilakukan. Pemasangan plang dilakukan sebagai bagian dari proses penuntasan kredit dengan mengacu pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Okki.
Dia menegaskan, setiap langkah yang dilakukan BNI dalam penyelesaian fasilitas kredit dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian serta hak dan kewajiban para pihak.
“BNI senantiasa mengedepankan penyelesaian secara komunikatif dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban para pihak. Pada saat yang sama, BNI berkewajiban menjalankan proses penyelesaian kredit secara prudent dan sesuai ketentuan,” kata Okki.
BNI tetap terbuka untuk berkomunikasi dengan pihak terkait guna memperoleh penyelesaian yang dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.











