JAKARTA, Radarjakarta.id — Roy Suryo resmi menjalani sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan dugaan serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui media sosial.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara bermula dari sejumlah unggahan di media sosial yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi. Jaksa menilai tudingan tersebut disampaikan kepada publik melalui sarana teknologi informasi dan berkaitan dengan kehormatan serta nama baik Jokowi. Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum hingga berujung pada persidangan di PN Jakarta Timur.
JPU juga menguraikan adanya 28 unggahan atau barang bukti elektronik yang dikumpulkan dalam perkara tersebut. Dari jumlah itu, jaksa mengaitkan tujuh unggahan dengan Roy Suryo. Materi tersebut menjadi bagian yang diuraikan dalam surat dakwaan untuk menjelaskan dugaan perbuatan yang dilakukan terdakwa di ruang digital.
Dakwaan jaksa mencakup ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam perkara ini, pasal-pasal yang digunakan berkaitan dengan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta dugaan perbuatan melalui informasi elektronik. Ketentuan Pasal 27A UU ITE sendiri mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik.
Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, pada Kamis, 17 September 2026. Dalam persidangan, Roy Suryo juga menyatakan menolak tawaran penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dan tidak memilih untuk mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa.
Di sisi lain, penasihat hukum Roy Suryo menyampaikan keberatan terhadap konstruksi dakwaan jaksa. Kuasa hukum mempertanyakan antara lain dasar penerapan pasal fitnah serta persoalan pembuktian terkait keaslian ijazah yang menjadi pokok perkara. Keberatan tersebut merupakan bagian dari proses pembelaan terdakwa dan akan diuji dalam tahapan persidangan berikutnya.
Dengan pembacaan dakwaan pada Kamis (17/9/2026), perkara Roy Suryo memasuki tahap persidangan pokok. Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa pembuktian dari jaksa maupun pihak terdakwa sebelum perkara berlanjut pada tahapan persidangan berikutnya sesuai hukum acara pidana.***











