Menata Pertambangan Rakyat: Dari PETI Menuju Legalitas

Ilustrasi pertambangan rakyat. (Foto: Ist)
banner 468x60

Oleh: Kenny Wiston
Dewan Pakar Haidar Alwi Institute

Pertambangan emas rakyat tidak boleh terus berada dalam lingkaran yang sama: PETI ditertibkan, masyarakat kembali menambang, lalu ditertibkan kembali.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Siklus ini tidak menyelesaikan persoalan. Ia hanya memindahkan persoalan dari satu operasi penertiban ke operasi berikutnya.

Negara memang wajib menindak pertambangan tanpa izin. Tetapi negara juga wajib menyediakan jalan hukum yang nyata bagi pertambangan rakyat yang secara wilayah, administratif, teknis, dan lingkungan dapat ditata.

Penegakan hukum dan legalisasi bukan pilihan. Keduanya harus berjalan bersamaan.

Jangan Hanya Menutup Tambang

WPR bukan izin. WPR adalah ruang yang ditetapkan untuk pertambangan rakyat. IPR-lah yang memberikan legalitas untuk melakukan kegiatan pertambangan di dalam WPR.

Pedoman IPR Kementerian ESDM menegaskan bahwa permohonan IPR hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR dan mekanismenya diselenggarakan melalui OSS dengan pemerintah daerah provinsi sebagai pelaksana kewenangan yang didelegasikan.

Karena itu, ketika masyarakat diarahkan untuk meninggalkan PETI, pertanyaan hukumnya sederhana:

Di mana WPR-nya? Bagaimana memperoleh IPR-nya? Siapa yang melayani? Berapa lama? Berapa biayanya?

Tidak boleh ada jawaban yang kabur.

Menutup tambang tanpa menyediakan jalur legal hanya menyelesaikan gejala, bukan akar persoalan.

IPR Harus Menjadi Pelayanan Publik yang Terukur

Pemerintah tidak cukup mengatakan:

“Silakan urus izin.”

Legalitas harus dapat diakses melalui pelayanan yang pasti, transparan dan terukur.

Minimal harus ada lima kepastian:

pasti syaratnya, pasti waktunya, pasti biayanya, pasti status prosesnya, dan pasti keputusannya.

Pedoman IPR bahkan telah menetapkan alur permohonan, evaluasi dan pemberian IPR melalui OSS, termasuk standar waktu dalam proses pelayanan.

Maka persoalannya bukan lagi sekadar apakah regulasinya tersedia.

Persoalannya: apakah pelayanan tersebut benar-benar berjalan di lapangan?

Setiap permohonan harus dapat dilacak. Kekurangan dokumen harus diberitahukan secara jelas. Penolakan harus disertai alasan. Proses tidak boleh menggantung tanpa kepastian.

Kinerja pemerintah juga harus dapat diukur dari jumlah WPR yang siap, permohonan IPR yang diproses, IPR yang diterbitkan, waktu penyelesaian, pengaduan yang diselesaikan, dan jumlah PETI yang berhasil ditransformasikan menjadi pertambangan legal.

Itulah ukuran pelayanan publik yang nyata.

Asosiasi dan Koperasi Tidak Boleh Diabaikan

Pemerintah tidak mungkin membina ribuan penambang secara individual.

Di sinilah asosiasi dan koperasi mempunyai fungsi strategis.

Asosiasi mengorganisasi, mengedukasi, mendampingi dan mengawal kepentingan kolektif. Koperasi mengelola kegiatan ekonomi dan operasional anggotanya. Pemerintah menetapkan, melayani, membina dan mengawasi.

Hubungannya harus jelas:

Pemerintah ↔ Asosiasi ↔ Koperasi ↔ Masyarakat Penambang.

Asosiasi dapat menjadi jembatan agar regulasi dipahami masyarakat dan aspirasi masyarakat sampai kepada pemerintah melalui kanal yang tertib.

Koperasi menjadi kendaraan ekonomi agar kegiatan pertambangan tidak berjalan secara individual dan tanpa tata kelola.

Dengan demikian, legalisasi bukan sekadar menerbitkan izin. Legalisasi adalah proses transformasi kelembagaan.

Ukuran Keberhasilan Harus Diubah

Keberhasilan penataan pertambangan rakyat tidak boleh hanya dihitung dari:

“Berapa banyak PETI yang ditutup?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Berapa banyak PETI yang berhasil ditransformasikan menjadi pertambangan legal?”

Berapa WPR yang ditetapkan?

Berapa IPR yang diterbitkan?

Berapa koperasi yang berfungsi?

Berapa penambang yang mendapatkan pembinaan keselamatan dan lingkungan?

Berapa lokasi yang memenuhi standar teknis?

Berapa proses IPR yang selesai sesuai standar waktu?

Itulah indikator negara hadir.

Negara Harus Tegas—Tetapi juga Membuka Jalan

Prinsipnya sederhana:

Yang ilegal harus ditindak. Yang layak dilegalkan harus dilegalkan. Yang dapat dibina harus dibina.

Jangan kriminalisasi yang dapat dilegalkan.

Jangan legalkan yang memang tidak memenuhi syarat.

Dan jangan biarkan masyarakat yang dapat dibina terus berada di ruang ilegal karena negara tidak menyediakan pelayanan legalitas yang efektif.

PETI harus dihentikan. WPR harus dipastikan. IPR harus difasilitasi. Koperasi harus diperkuat. Asosiasi harus dilibatkan. Keselamatan dan lingkungan harus dijaga.

Negara tidak cukup hanya hadir sebagai penegak hukum.

Negara juga harus hadir sebagai penata, pelayan, pembina dan pengawas.

Sebab negara hukum bukan hanya negara yang mampu menutup pintu ilegalitas.

Negara hukum adalah negara yang juga mampu membuka pintu legalitas secara jelas, cepat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.