KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Rumah Ahmad Ali, PSI Buka Suara

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami penyitaan uang sekitar Rp3,5 miliar dari kediaman Ahmad Ali yang kini menjabat Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Uang tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi dalam aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Penyitaan tersebut sebenarnya dilakukan saat KPK menggeledah rumah Ahmad Ali pada Selasa, 4 Februari 2025. Rumah yang digeledah berada di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, dan saat itu Ahmad Ali masih dikenal sebagai politikus Partai NasDem. KPK menyita uang dalam rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp3,49 miliar, selain dokumen, barang bukti elektronik, tas, serta jam tangan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pada Rabu, 9 September 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, bahwa penyidik memiliki keyakinan awal uang yang disita tersebut berkaitan atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik di wilayah Kukar. Penyidik kini menelusuri asal-usul dan aliran dana tersebut.

Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. KPK juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada Februari 2026, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penyidik mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan jasa pengamanan atau pengangkutan (hauling) batu bara.

Di tengah perkembangan perkara tersebut, Wakil Ketua Umum PSI Ronald A. Sinaga alias Bro Ron memberikan tanggapan. Saat berada di kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/9/2026), Bro Ron menegaskan perkara yang berkaitan dengan Ahmad Ali tersebut telah berjalan sebelum Ahmad Ali bergabung dengan PSI.

“Sepengetahuan saya, itu adalah kasus yang berjalan sebelum Ahmad Ali login PSI,” ujar Bro Ron seusai bertemu dengan Jokowi di kediamannya di Solo, Jumat (11/9/2026). Pernyataan tersebut menjadi respons PSI terhadap sorotan publik setelah posisi Ahmad Ali di partai tersebut mencuat bersamaan dengan perkembangan penyidikan KPK.

Hingga perkembangan yang diberitakan pada September 2026, KPK masih menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan konstruksi perkara gratifikasi batu bara di Kukar. Ahmad Ali juga belum diumumkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut; penyitaan barang bukti tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang telah berstatus tersangka.|Suyatmi*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.