BONDOWOSO, Radarjakarta.id – Video dugaan perundungan terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, korban diduga mengalami kekerasan fisik berupa tamparan hingga tendangan yang dilakukan oleh seorang pelajar perempuan yang disebut-sebut masih berstatus siswi SMK.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah video aksi kekerasan itu tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman, korban terlihat berada dalam posisi tidak berdaya, sementara terduga pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadapnya. Sejumlah orang diduga berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.
Informasi yang beredar menyebut aksi tersebut diduga dipicu persoalan asmara. Namun, motif tersebut masih sebatas informasi awal dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Polisi masih perlu melakukan pendalaman dengan meminta keterangan korban, terduga pelaku, maupun saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Kasus itu kemudian mendapat perhatian aparat kepolisian dan Dinas Sosial setempat. Penanganan terhadap korban menjadi bagian penting dalam proses tersebut, mengingat pihak yang terlibat masih berusia pelajar. Pendampingan diperlukan agar proses penanganan tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis korban dan kepentingan terbaik bagi anak.
Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan klarifikasi terhadap video yang beredar serta memastikan lokasi, waktu, kronologi, dan pihak-pihak yang terlibat. Polisi juga perlu memastikan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang memerlukan penanganan khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi lingkungan keluarga dan sekolah untuk memperkuat pengawasan terhadap pergaulan pelajar serta mencegah penyelesaian persoalan pribadi dengan kekerasan. Persoalan pertemanan maupun asmara di kalangan remaja seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan pendampingan, bukan tindakan main hakim sendiri.
Dalam pemberitaan kasus yang melibatkan anak, identitas korban maupun anak yang diduga sebagai pelaku perlu dilindungi. Prinsip kehati-hatian, keberimbangan, verifikasi fakta, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah harus dikedepankan sesuai etika jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***











