JAKARTA, Radarjakarta.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Dalam rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan total 10.783.800 batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp8,04 miliar.
Penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal. Pelaksanaannya dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pihak, di antaranya Polri, Kejaksaan, TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Perindustrian, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dengan berbagai institusi penegak hukum dan instansi terkait.
“Saya menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin sangat baik antara Bea Cukai dengan Komisi III DPR RI, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polri, TNI, Kejaksaan, serta seluruh instansi terkait dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal,” ujar Hendri.
Amankan Lebih dari 10 Juta Batang Rokok Ilegal
Penindakan terhadap barang kena cukai ilegal berupa rokok dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC Jakarta bersama KPPBC TMP A Marunda. Dalam tiga penindakan yang berlangsung pada periode 31 Agustus hingga 1 September 2026, petugas mengamankan sebanyak 10.067.000 batang rokok ilegal.
Dari penindakan tersebut, estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp7.510.429.600.
Selain itu, melalui sinergi dengan Polri, KPPBC TMP A Marunda menerima penyerahan barang hasil penanganan perkara dari Polres Metro Jakarta Barat berupa 716.800 batang rokok ilegal yang dikemas dalam 45 koli.
Barang hasil penyerahan tersebut memiliki estimasi potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp534.732.800.
Dengan demikian, total barang hasil penindakan dan penyerahan mencapai 10.783.800 batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp8.045.162.400.
Masih dalam Proses Penelitian
Terhadap seluruh barang hasil penindakan maupun barang yang diserahterimakan, Bea Cukai saat ini masih melakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sepanjang 2026, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal dengan total mencapai 59,8 juta batang. Dari jumlah tersebut, estimasi potensi kerugian negara di bidang cukai mencapai Rp46,79 miliar.
Jumlah penindakan tersebut meningkat sekitar 257 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika Bea Cukai Kanwil Jakarta mencatat penindakan terhadap sekitar 23 juta batang rokok ilegal.











