Lindungi Industri Legal dan Ciptakan Persaingan Usaha Sehat
Peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Karena itu, sinergi dengan Kementerian Perindustrian menjadi penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri hasil tembakau yang menjalankan ketentuan secara legal, menjaga keberlangsungan tenaga kerja, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya.
Hendri menegaskan, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal merupakan bentuk konsistensi dan sinergi antarinstansi dalam menjalankan amanat negara sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dari beredarnya barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan atau ilegal,” kata Hendri.
Ia juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal dengan tidak menjual, membeli, maupun mengedarkannya.
“Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menjual, membeli, ataupun mengedarkan rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran resmi Bea Cukai,” tutup Hendri.











