JAKARTA, Radarjakarta.id — Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba, memberikan klarifikasi setelah namanya tercatat dalam kelompok Desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Eva membantah pernah mendaftarkan diri maupun menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Klarifikasi tersebut disampaikan pada Selasa (8/9/2026) setelah informasi mengenai status datanya menjadi sorotan publik.
Eva mengaku heran ketika mengetahui namanya masuk dalam Desil 4 yang dalam pemberitaan dikaitkan dengan kelompok masyarakat rentan miskin. Ia kemudian mempertanyakan persoalan tersebut dalam rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik (BPS), sekaligus meminta sumber dan proses pendataan diperiksa.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial tersebut,” kata Eva dalam keterangannya.
Untuk memastikan persoalan tersebut, Eva juga mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Kepala Dinsos Toraja Utara Elias Masi Para’pak sebelumnya menegaskan bahwa Eva tidak tercatat sebagai penerima PKH maupun bantuan sosial lainnya. Menurut Dinsos, persoalan mengenai pengelompokan Desil 4 merupakan ranah BPS.
Eva menekankan bahwa tercatat dalam kelompok desil tertentu tidak secara otomatis berarti seseorang merupakan penerima bantuan sosial. Ia meminta pemerintah menelusuri sumber serta proses pemutakhiran data agar tidak menimbulkan kesalahan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sorotan terhadap Eva juga muncul karena adanya perbedaan nilai harta yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan laporan periodik 2025 yang diberitakan detikSulsel, total harta Eva tercatat sekitar Rp3,5 miliar. Sementara laporan sebelumnya mencatat nilai yang lebih tinggi, sehingga perubahan tersebut turut menjadi perhatian publik.
Eva menilai persoalan pencatatan dalam DTSEN harus menjadi evaluasi terhadap akurasi data sosial ekonomi nasional. Ia meminta proses verifikasi dan pemutakhiran dilakukan secara transparan sehingga data penerima program pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan.***











