Dadan Hindayana Simpan USD 240 Ribu di Mobil, Kejagung Sita Aset Rp8,4 Miliar

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026. Dari penyitaan tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar, termasuk USD 240 ribu yang disimpan di dalam sebuah mobil pikap yang terparkir di basement Apartemen Sentul Tower, Sentul City, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan total aset yang disita dari Dadan diperkirakan mencapai Rp8.436.069.815. Selain uang tunai, penyidik turut menyita sebuah jam tangan Rolex model 52509 dengan estimasi nilai sekitar Rp300 juta serta satu unit Toyota Innova Zenix.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Temuan paling menonjol berada di sebuah Suzuki Carry Pickup bernomor polisi D 8649 UK. Di dalam kotak besi berwarna biru pada kendaraan tersebut, penyidik menemukan 2.400 lembar uang pecahan USD 100 atau setara USD 240 ribu. Kendaraan itu disebut berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.

Selain itu, uang tunai juga ditemukan pada kendaraan lain. Dari Honda WR-V merah bernomor polisi F 1527 ABX, penyidik menemukan USD 20 ribu serta uang rupiah dalam sejumlah pecahan. Sementara dari Toyota Avanza putih bernomor polisi B 1547 SZP ditemukan uang tunai Rp24,5 juta. Kejagung juga menyita uang tunai lainnya senilai sekitar Rp540,29 juta.

Dalam cash box yang turut disita, terdapat sejumlah uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah. Rangkaian penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025–2026. Dadan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain setelah penyidik menyatakan memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Agung menyatakan penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara dan upaya pemulihan kerugian negara. Status Dadan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.