JAKARTA, Radarjakarta.id – Indonesia Millennials Center (IMC) memandang pembahasan RUU Perampasan Aset perlu ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum, proporsionalitas, due process of law, dan akuntabilitas kekuasaan negara. Urgensi pemberantasan korupsi dan pemulihan aset harus berjalan beriringan dengan kehati-hatian dalam merumuskan kewenangan Negara.
Direktur Eksekutif IMC, Yerikho Manurung menilai persoalan mendasar RUU Perampasan Aset bukan semata mengenai kewenangan untuk merampas aset, melainkan mengenai batas kewenangan, standar pembuktian, prosedur hukum, perlindungan hak pihak yang berkepentingan, serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaannya.
“Kewenangan negara harus dirumuskan secara Objektif, karena sejatinya semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin kuat pula batas hukum, mekanisme kontrol, dan pertanggungjawabannya. Jangan sampai tujuan pemberantasan Kejahatan Korupsi justru melahirkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan Korupsi gaya baru,” ujar Yerikho dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Secara normatif, IMC menilai konstruksi asset recovery harus ditempatkan dalam satu kesatuan sistem, mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pembuktian, perampasan, pengelolaan hingga pemulihan aset. Pembagian kewenangan antar lembaga juga harus jelas dan pasti, untuk mencegah tumpang tindih kewenangan maupun abuse of power.
Salah satu aspek yang perlu dicermati adalah apabila RUU mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB). Tanpa formulasi yang jelas mengenai hubungan aset dengan tindak pidana, standar pembuktian, serta mekanisme keberatan dan perlindungan pihak ketiga, norma tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Contoh akibat hukumnya adalah, aset milik pihak ketiga yang diperoleh secara sah dapat berhadapan dengan proses perampasan apabila hubungan hukum antara aset dan tindak pidana tidak dirumuskan secara ketat. Karena itu, mekanisme keberatan, pembuktian, dan pemulihan hak harus menjadi bagian integral dari konstruksi norma.
IMC juga menekankan partisipasi publik yang substantif dan akomodatif. Penyampaian aspirasi harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pembentukan hukum, bukan sekadar pemenuhan prosedur. Masukan akademisi, praktisi, masyarakat sipil, organisasi profesi, kepemudaan, pelaku usaha, dan masyarakat perlu dipertimbangkan secara rasional dalam penyempurnaan norma.
Dalam konteks target penyelesaian RUU, IMC mengingatkan bahwa kecepatan legislasi tidak boleh menggeser prinsip kehati-hatian.
“Jangan mengebut hanya untuk mengejar target, tetapi kehilangan substansi. Undang-undang harus dibentuk melalui proses yang matang, karena norma yang keliru bukan hanya sulit diperbaiki, tetapi dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang kompleks,” kata Yerikho.
IMC mendorong DPR dan Pemerintah memastikan harmonisasi RUU dengan KUHP, KUHAP, UU Tipikor, UU TPPU, serta regulasi terkait pengelolaan aset. Pada saat yang sama, perlu dibangun mekanisme pengawasan dan pengelolaan aset yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Hukum harus memiliki daya paksa terhadap kejahatan, tetapi tetap memiliki batas terhadap kekuasaan. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi singa di atas kertas,besar kewenangannya, tetapi lemah dalam penegakan, kontrol, dan tata kelola,” pungkasnya.
Bagi IMC, ukuran kualitas RUU Perampasan Aset bukan semata pada cepat atau lambatnya disahkan, melainkan pada ketepatan norma, konsistensi sistem hukum, perlindungan hak warga negara, efektivitas pemulihan aset, serta kemampuan mencegah penyalahgunaan kewenangan.











