SUKABUMI, Radarjakarta.id — Seorang pria berinisial AS (46), yang mengaku sebagai wartawan, diamankan jajaran Polsek Sukaraja setelah terlibat keributan di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (31/8/2026). Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah rekaman aksinya di lingkungan sekolah beredar luas. Polisi menyebut AS diamankan setelah pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut.
Kapolsek Sukaraja Kompol Aguk Khusaeni mengatakan, pihaknya langsung mengamankan AS setelah menerima laporan terkait dugaan tindakan intimidasi dan keributan di sekolah. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
Peristiwa bermula ketika AS disebut mendatangi sekolah dan meminta uang berlangganan media sebesar Rp100 ribu untuk periode September. Kepala SDN Sukaraja 2 Siti Julaeha mengatakan pihak sekolah belum dapat memenuhi permintaan tersebut karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum tersedia. Penolakan itu kemudian disebut memicu emosi dan keributan di lingkungan sekolah.
Situasi semakin memanas ketika seorang guru merekam kejadian menggunakan telepon seluler. Berdasarkan keterangan pihak sekolah, AS diduga berusaha mengambil atau merampas telepon tersebut dan sempat melakukan gerakan yang dinilai hendak memukul. Kejadian itu disaksikan sejumlah siswa dan orang tua murid. Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan kepolisian.
Dalam pemeriksaan awal, polisi juga melakukan tes urine terhadap AS menggunakan alat dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi. Kapolsek Sukaraja menyatakan hasil pemeriksaan menunjukkan AS positif amphetamine, yang menurut keterangan polisi merupakan zat yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu. Hasil tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut mendapat perhatian organisasi profesi pers. IJTI Korda Sukabumi, AJI Bandung Biro Sukabumi, dan PWI Jawa Barat mengecam tindakan intimidasi atau pemaksaan yang mengatasnamakan profesi wartawan. Mereka menegaskan bahwa profesi jurnalistik tidak boleh digunakan sebagai sarana tekanan maupun kepentingan pribadi. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) juga turut menyoroti kasus tersebut dan menyatakan akan mengirim tim hukum untuk memberikan pendampingan terkait persoalan yang terjadi.
Polisi hingga kini masih mendalami dugaan pemaksaan, intimidasi, serta motif kedatangan AS ke sekolah. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak yang diperiksa. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tindakan individu yang mengaku sebagai wartawan tidak dapat digeneralisasi sebagai perilaku profesi jurnalistik, yang memiliki aturan etik dan ketentuan hukum tersendiri.|Hans*











